PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KREDIT PERBANKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Ence Sutisna Universitas Langlangbuana
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Kredit

Abstract

Pemberian fasilitas kredit perbankan kepada debitur dituangkan dalam perjanjian kredit dan isi pokok perjanjian kredit yang diatur dalam ketentuan hukum perdata, tetapi dalam penyelesaian masalah kredit perbankan diarahkan menjadi perkara pidana tindak pidana korupsi. Penyelesaian masalah kredit perbankan di atas hanyalah sebagai alternatif yang diarahkan menjadi perkara pidana dengan dakwaan korupsi, namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan kredit perbankan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ? dan apakah pelaku penyalahgunaan kredit perbankan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi  ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian ini lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan .Pengaturan Tindak Pidana Penyalahgunaan  Kredit Perbankan tetap mengacu terhadap Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunan kredit perbankan  yang dilakukan Terdakwa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen (pasal 263-276 KUHPidana), perbuatan curang (pasal 378-395 KUHPidana) dan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negera c.q. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT. Bank SulutGo.

Published
2023-07-03