PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL27 AYAT (3) JUNCTO PASAL 45 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Zaman modern di era globalisasi sekarang ini informasi dan transaksi elektronik semakin berkembang akibat dari tuntutan berkembangnya zaman. Dengan berkembangnya teknologi dapat berakibat negatif apabila disalahgunakan akan berujung pada tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Permasalahannya adalah Bagaimanakah penerapan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dihubungkan Dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Bagaimanakah Upaya Penaggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan dilakukan dengan cara menguraikan dari data yang diperoleh dan menghubungkannya satu sama lain untuk mendapatkan suatu kejelasan terhadap suatu kebenaran atau sebaliknya khususnya dibidang Hukum Pidana yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan penegakan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam pelaksanaannya terhambat oleh faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu yang pertama faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, dan faktor masyarakat. Upaya Penanggulangan terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dilakukan dengan 2 (dua) model yaitu penanggulangan secara preventif dan refresif.