PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah frekuensi kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur telah jauh meningkat. Modus operandi yang digunakan pelaku pemerkosaan cukup beragam, seperti dirayu, diintimidasi, dipaksa, diberi obat-obatan salah satunya obat perangsang, diberi hadiah, hadiah, dibohongi atau diperdaya, bahkan diancam dibunuh. Biasanya, kasus pemerkosaan sulit diselesaikan, baik selama tahap penyelidikan dan penuntutan maupun saat tiba saatnya untuk mengambil keputusan karena pelaku biasanya melakukan tindak pidana secara tertutup. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur korban asusila dan bertujuan untuk menganalisis upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana kesusilaan terhadap anak. Upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana kesusilaan terhadap anak adalah dengan menggunakan dua cara yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya pemerintah dalam penelitian ini untuk menanggulangi tindak pidana kesusilaan terhadap anak adalah dengan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana asusila, adalah dengan memberikan hukuman kepada tersangka dengan hukuman kebiri. Hukum kebiri termasuk dalam beberapa golongan yaitu absolut atau seperti pembalasan. Adapun tindakannya dengan cara yang berfungsi sebagai peringatan bagi mereka yang melakukan kejahatan yang menjijikkan secara moral, sebagaimana didefinisikan oleh penegak hukum. Setelah hukuman utama untuk pemerkosaan atau kejahatan asusila sadis lainnya, hukum kebiri adalah hukuman tambahan.