PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU YANG DIGANDAKAN TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Hak Cipta merupakan suatu karya yang lahir dari pemikiran intelektual seseorang dan harus ada perlindungan hukum, peraturan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta yaitu tentang perlindungan terhadap hak-hak ekslusif yaitu berupa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tercantum dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf d. Akan tetapi, pelanggaran hak cipta masih banyak yang terjadi hingga sekarang, seperti menggunakan lagu seseorang tanpa izin, lagu tersebut digandakan dengan penggunaan secara komersial dan bahkan nama pencipta lagu tersebut diganti bukan dengan nama asli pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga menimbulkan kerugian hak ekonomi dan hak moral. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pencipta atas penggandaan lagu tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penggandaan lagu tanpa izin.