PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN PASAL 1458 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH

  • Siti Fuji Paujiah Universitas Langlangbuana
Keywords: Penerapan perjanjian, jual beli tanah di bawah tangan, Upaya hukum

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya yang melakukan jual beli hak atas tanah secara di bawah tangan sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah tersebut masih sulit didapatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan, upaya hukum dan cara penyelesaian dari jual beli tanah di bawah tangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode  pendekatan berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang diharapkan dapat memberikan gamnaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segara yal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti, yakni kaitannya dengan tinjauan yuridis mengenai perjanjian jual beli tanah di bawah tangan berdasarkan pasal 1458 KUHPerdata dihubungkan dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021. Hasil  dari penelitian ini, dalam peraturan ini Penerapan perjanjian jual beli hak atas tanah dapat diperoleh dalam masyarakat melalui peristiwa hukum dan perbuatan hukum. Dasar jual beli tanah dapat ditinjau dari suatu perspektif undang-undang maupun peraturan pemerintah, jual beli tanah yang sah adalah jual beli yang dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah yang mempunyai suatu kewenangan yang telah diatur dari suatu peraturan ataupun bisa disebut dengan adanya pengesahan akta otentik yang dilakukan pejabat berwenang. Sesuai dengan Pasal 1458 KUHPerdata bahwa jual beli yang telah dilakukan antara penjual dan pembeli sepakat tentang barang dan harga walaupun barang belum diserhkan dan harga belum diterima. Upaya hukum pembeli terhadap jual beli hak atas tanah yang dilakukan secara bawah tangan, apabila timbul sengketa antara pihak penjual dan pihak pembeli maka akta di bawah tangan masih dapat disangkal dan baru mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila diakui oleh kedua pihak atau dikuatkan lagi dengan alat bukti lainnya. Apabila terjadinya suatu transaksi jual beli tanah hingga menimbulkan suatu perkara sampai ke Pengadilan maka sebelum akan menjatuhkan putusannya, hakim harus melakukan tiga tindakan secara bertahap yaitu mengkonstatir, mengkualifikasikan, dan kemudian mengkonstituir agar putusan yang diberikan oleh hakim dapat memberikan pertimbangan tentang benar tidaknya suatu peristiwa atau menentukan hukumnya

Published
2023-07-03