PENERAPAN TRADISI UANG JAPUIK DALAM PERKAWINAN DI KECAMATAN VII KOTO PADANG PARIAMAN DALAM PRESFEKTIF HUKUM ISLAM

  • Nurhani Nadira Universitas Langlangbuana
Keywords: Uang Japuik, Perkawinan, Hukum Islam

Abstract

Adat perkawinan di Pariaman yang dikenal dengan “perkawinan bajapuik”, penentuan Uang Bajapuik sebelum melakukan perkawinan di Padang Pariaman, khususnya di VII Koto Padang Pariaman, memiliki banyak permasalahan yang terjadi dimana adanya pasangan yang gagal dalam melangsungkan pernikahan, adapun contohnya yaitu, pernah ada pasangan gagal menikah dikarenakan ketatnya adat di VII Koto Padang Pariaman dimana ninik mamak pihak laki-laki meminta uang hilang Rp.30.000.000 dan uang japuik Rp.50.000.000, tentu sangat memberatkan perempuan, apalagi uang hilang yang diberikan tidak akan kembali kepada pihak perempuan, maka tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, dibatalkanlah untuk peminangan yang dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak lelaki. Metode yang digunakan penelitian adalah penelitian lapangan (field research). Spesifikasi penelitian digunakan dalam penelitian adalah Deskriptif. Tahap penelitian dilakukan oleh peneliti meliputi tahapan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data digunakan penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Wawancara adalah proses tanya jawab yang berlangsung secara lisan dan bertatap muka, mendengarkan langsung informasi–informasi atau keterangan-keterangan beberapa orang Tokoh Adat, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan tokoh agama di Kecamatan VII Koto Pariaman. Penerapan tradisi uang japuik dalam perkawinan adat Minangkabau Pariaman, harus diikuti masyarakat yang berasal dari Kota Pariaman, tradisi ini hanya di Pariaman, pitih japuik diberikan pihak keluarga perempuan yang akan meminang laki-laki Pariaman, besaran uang japuik diberikan kepada pihak laki-laki ditentukan dari status sosial laki-laki, namun kembali lagi kepada kesepakatan kedua belah pihak laki-laki maupun perempuan mengenai besaran uang japuik. Akibat hukum yang timbul jika tidak diberikan uang jemputan (bajapuik) dalam perkawinan pada masyarakat adat Pariaman, akan muncul berbagai macam sanksi, terutama sanksi sosial di masyarakat dan sanksi lain dapat berupa pembatalan perkawinan.

Published
2023-07-03