PROBLEMATIKA HUKUM PERUSAHAAN DALAM IMPLEMENTASI UU CIPTA KERJA TERKAIT PENDIRIAN PT UMK
Abstract
Implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/UU CK) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan. Dalam catatan kritis peneliti, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 tersebut, setidaknya menyisakan persoalan krusial pada aspek hukum perusahaan. Aspek hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT), dimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, untuk mendirikan PT Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai ketentuan lebih lanjut dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP tentang Pendirian PT UMK untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa undang-undang. Salah satu fokus pembahasan yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan pendirian PT yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
References
Permana, Y, dan Pradiptyo, R, 2020, Membedah Kompleksitas Perizinan Berbasis Risiko di UU Cipta Kerja, DOI: 10.13140RG.2.2.12415.76965
Rondinelli, Dennis A, Implementing decentralization programmes in Asia: a comparative analysis: Summary, Public Administration & Development (pre-1986); Jul-Sep 1983; 3, 3; ABI/INFORM Global
Scott, James C., 1998, Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed, Yale University Press, New Haven & London.
Shavell, S. 1980, Strict Liability versus Negligence, The Journal of Legal Studies, Vol. 9, No. 1 (Jan., 1980), pp. 1-25
Suprayitno, Bambang; Pradiptyo, Rimawan.Journal of Advanced Research in Law and Economics; Craiova Vol. 8, Iss. 5(27), (Fall 2017): 1467-1483
Peter Mahmud Marzuki. 2008.Penelitian Hukum.Cet 2. Jakarta: Kencana. Hal 29
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, 2004, hlm. 52
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum.Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal. 52
Ronny Hanitjo Soemitri, Op.cit.,hlm.98.
Riyanto Adi, 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, hlm. 57
Burhan Ashofa,Metode Penelitian Hukum,Rineka Cipta, Jakarta, 1996, hlm.59
Soejono Soekantor dan Sri Mamudji. Hal. 251-252
https://kabarnotariat.id/2021/02/26/hilangnya-peran-notaris-dalam-pendirian-pt-umkm/
https://rosita.staff.uns.ac.id/2010/07/23/definisi-dan-ruang-lingkup-hukum-perusahaan/
Copyright (c) 2021 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.