TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI TANAH TANPA AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Abstract
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan dalam hal ini tanah. PPAT sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tanah, penjualan tanah yang dilakukan tanpa persetujuan dari Pejabat Pembuat Hak Atas Tanah (PPAT) tetap dianggap sah, tetapi tidak berkekuatan hukum, apabila penjualan yang terjadi itu sah di mata hukum akibat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya sebab hukum yang berkaitan dengan isi perjanjian, menggunakan pendekatan hukum normatif, khususnya tinjauan pustaka, untuk mengidentifikasi dan menganalisis data yang diperoleh, dan penulis dengan melakukan kerja lapangan, menggunakan pendekatan tradisional untuk memastikan bahwa data dikumpulkan dan dianalisis. Sumber peraturan perundang-undangan primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jual beli tanah, dokumen hukum sekunder berupa buku-buku, pasal-pasal terkait dan karya akademis. Jual beli tanah harus dibuktikan oleh dan dihadapan PPAT, sehingga jual beli tanah tanpa akta PPAT dapat berkekuatan hukum. yang tentunya dengan meminta putusan dari pengadilan negeri
References
Dian Aries Mujiburohman, (April, 2018), Menyoal Penafsiran Tanah Terlantar, Jurnal Yudisial, Volume 11 Nomor 1, hlm. 1-2.
Dwi Aprilia Arum Damayanti,. "Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)." LEX PRIVATUM 8.2 (2020), 73–92.
Effendi Perangin, Praktek Jual Beli Tanah, (Jakarta: Rajawali Pers, 1987), hlm. 4.
Gunawan, A. (2017). Jual Beli Tanah Tanpa Menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 PK/PDT/2005). Lambung Mangkurat Law Journal, 2(1), 119–128.
Harun Al–Rashid, Sekilas Tentang Jual–Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturanya), (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996), hlm. 51.
Hendryan Thendean, "Keabsahan Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Menurut Pasal 1457 Kuhperdata." Lex Privatum 5.2 (2017).
Imam Soetikyo, Proses Terjadinya UUPA, (Yogyakarta: Gajah Mada Universitas Press, 1987), hlm.59.
John Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan (Jakarta: Sinar Grafika, 1997), hlm. 37.
Lumempouw, Felly Yanti Sheili. "Kedudukan Hukum Pihak Pembeli terhadap Pihak Penjual yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata." Lex Crimen 6.4 (2017), 5-9.
Muh Galil Gibran, Rofiq Laksamana, and Dian Aries Mujiburohman. "Keabsahan Jual Beli Di Bawah Tangan Tanah Transmigrasi Di Kabupaten Mamuju Tengah." Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 5.1 (2022): 1-15.
Novita, Cici Fajar. Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Tanpa Akta PPAT (Wilayah Kecamatan Tinombo). Diss. Tadulako University, 2014, 97.
Widyastuti, E. (2011). Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Menurut Perspektif Kepastian Hukum. Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional.
Copyright (c) 2021 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.