PENERAPAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBELAAN DARURAT (NOODWEER) BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

  • Dini Ramdania Universitas Langlangbuana
Keywords: Pembelaan Darurat, Kejahatan, Sanksi

Abstract

Kejahatan saat ini semakin marak apalagi sejak pandemi melanda, dimana tingkat pengangguran yang semakin meningkat dan juga semakin tingginya kemiskinan di negara ini. Kejahatan yang paling dominan adalah kejahatan dalam bidang ekonomi yang sering disebut juga sebagai economic criminality atau kejahatan konvensional seperti pencurian, perampokan, penipuan, pembegalan dan sebagainya. Dan karena kejahatan ini menyangkut harta perseorangan maka secara otomatis si pemilik barang atau petugas keamanan yang bertugas menjaga barang akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan barang miliknya tersebut sehingga sering kali terjadi perlawanan yang menyebabkan si pelaku terbunuh oleh si pemilik barang, dimana si pemilik barang melakukan pembelaan diri (noodweer), Noodweer adalah merupakan salah satu alasan yang dapat membebaskan si tersangka dari jerat hukuman pidana , tetapi sayangnya tidak semua tindakan noodweer tersebut dapat membebaskan si tersangka, dalam beberapa kasus tersangka yang notabene membela diri dari tindak kejahatan tetapi malah dihukum.

References

A. Fuad Usfa dkk. (2004). Pengantar Hukum Pidana. Malang: UMM.
Andi Hamzah. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Leden Marpaung. (2005). Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Hamdan. (2005). Alasan Penghapusan Pidana , teori dan Studi Kasus. Bandung: Refika Aditama.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1998). Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Muladi dan Dwija Priyatna. (1991). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Bandung: STH.
Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad. (2005). Intisari Hukum Pidana. Bandung: Sinar Grafika.
S.R.Sianturi. (1996). Asas-Asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem Petehaem.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Published
2021-12-05