ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN KONDISI DARURAT KEBOCORAN ATAS DATA PRIBADI DI INDONESIA

  • Cecep Sutrisna Universitas Langlangbuana
Keywords: Perlindungan Data Pribadi, Hak Privasi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi begitu cepat, fungsi perbankan secara konvensional sudah banyak digantikan peranannya oleh teknologi informasi, hampir semua aktivitas dari mulai penyetoran, penarikan uang, transfer dan perubahan data bahkan pendaftaran baru nasabah bank sudah dapat dilakukan melalui teknologi informasi, juga fungsi pelayanan pemerintah dalam bentuk e-government sudah mulai tergantikan dengan teknologi informasi, sistem layanan pendidikan dari mulai sistem pelaporan akademik dan sistem pembelajaran saat ini sudah dapat tergantikan dengan bantuan teknologi informasi, penggunaan teknologi informasi juga dimanfaatkan untuk keperluan mitigasi bencana dengan teknologi pengindraan jauh satelit, yang tidak terlepas dari peranan teknologi informasi, termasuk didalamnya kepentingan pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan militer  dan intelejen. Pada saat ini banyak sekali kasus pelanggaran atas Perlindungan Data Pribadi yang terjadi di Indonesia, termasuk kasus besar yaitu kebocoran data kependudukan di BPJS yang jumlah data yang bocor mencapai diatas 270 juta data. Lemahnya pengaturan mengenai aspek hukum perlindungan data pribadi dan rendahnya budaya untuk pelaporan dari korban membuat pelanggaran atas perlindungan data pribadi Di Indonesia sangat tinggi. Pengaturan mengenai aspek perlindungan data pribadi ini menjadi urgent untuk segera disahkan, serta perlunya kemauan yang kuat dari pemerintah dalam upaya penegakan hukumnya.

References

B. Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum : Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 1999,
https://en.wikipedia.org/wiki/General_Data_Protection_Regulation
https://katadata.co.id/yuliawati/digital/603c623aa0083/facebook-kalah Gugatan -didenda -rp-9-3-t-atas-pelanggaran-biometrik
https://www.britannica.com/biography/Thomas-Cooley
https://www.tempo.co/dw/2963/mahkamah-konstitusi-jerman-larang-polisi-akses-data-ponsel-tanpa-alasan-spesifik
Roger Clarke, “Introduction to Dataveillance and Information Privacy, and Definitions of Terms”, Xamax Consultancy, Aug 1997. http://www.rogerclarke.com/DV/Intro.html, diunduh pada 3 Januari 2022
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi kalangan Hukum, Alumni, Bandung, 1986,
Published
2021-12-05