UPAYA RUISLAAG TANAH WAKAF YANG TERKENA PEMBEBASAN RUTR KECAMATAN CINERE KOTA DEPOK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2018

  • desti destana Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
  • Rachmat Suharno
Keywords: Rencana Umum Tata Ruang, Tol Desari, Ruislag

Abstract

Proyek tol Desari yang menghubungkan Depok-Antasari adalah proyek pemerintah yang tercantum dalalm Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Provinsi Jawa Barat yang bertujuan mengatasi kemacetan yang sering terjadi di kota Depok, dalam pelaksanaannya melalui proses pembebasan lahan atau tanah milik penduduk Pangkalan Jati Baru kecamatan Cinere kota Depok khususnya ada beberapa tanah wakaf yang mesti dibebaskan statusnya dari tanah wakaf, pembebasan tanah wakaf atau yang dikenal dengan tukar guling (ruislag) harus memenuhi beberapa persyaratan dan bagaimana upaya ruislag tanah wakaf ini dilihat dari peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. 

Penelitian ini mendasarkan kepada penelitian hukum yang dilakukan dengan memakai pendekatan normatif empiris pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan beberapa unsur empiris, yang mana tidak hanya penelitian kepustakaan tetapi penelitian lapangan. .Spesifikasi penelitian, yaitu kualitatif yang bersifat deskriptif. 

Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa penghambat dalam upaya ruislag tanah disebutkan bahwa batasan waktu tanah wakaf yang sudah dilakukan upaya ruislag dan sudah mendapatkan izin tertulis dari menteri berdasarkan persetujuan BWI harus segera didaftarkan sertifikat tanahnya dalam kurun waktu 10 hari kerja. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 51 ayat 2 huruf f dan apabila dalam kurun waktu yang disebutkan tidak terlaksana maka akan batal demi hukum, disisi lain tanah wakaf yang digunakan untuk pembangunan RUTR ternyata sudah dalam proses pembangunan sertifikat pengganti tanah tersebut belum keluar, tanah penukar/pengganti yaitu tanah hak milik yang terletak di Pangkalan Jati Baru.

References

Abdullah Bin Muhammad Ath-Thayyar, Abdullah Bin Muhammad Al-Muthlaq, Ensiklopedia Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab, Cet 2
Lutfi El Falahy, Alih Fungsi Tanah Wakaf Ditinjau Dari Hukum Islam dan
UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Al Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, 2016.
Yulia Mirwati, Wakaf Tanah Ulayat, Cet. Ke-1, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016)
Soebekti, R Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bab 6 pasal 1541, Balai Pustaka, Jakarta, 2014
Published
2021-12-05