KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN YANG MENERIMA HIBAH DALAM SISTEM KEKELUARGAAN PATRILINEAL
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adat atau kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun yang akhirnya menjadi suatu aturan yang disebut hukum adat. Hukum adat sangat mempengaruhi hukum waris karena sistem kekeluargaan yang dianut yang berakibat mempengaruhi sistem kewarisan di Indonesia. Sistem kekeluargaan patrilineal menempatkan laki-laki berkedudukan lebih tinggi daripada perempuan, yang mengakibatkan perempuan tidak memiliki hak waris dari orang tuanya. Hibah berkaitan erat dengan hukum waris karena hibah sangat erat kaitannya dengan masalah harta kekayaan dalam sebuah hubungan keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak perempuan yang menerima hibah dalam sistem kekeluargaan patrilineal dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan oleh ahli waris perempuan terhadap hibah yang diberikan dalam sistem patrilineal di Lombok.
Hasil penelitian ini, pemberian hibah dalam hukum waris adat patrilineal di Lombok merupakan suatu permulaan dari pembagian warisan, hibah adalah salah satu cara yang dilakukan oleh orang tua untuk memberikan harta kepada anak perempuannya dalam hukum adat, pemberian hibah kepada anak perempuan merupakan suatu penyimpangan dalam pelaksanaan warisan yang dilakukan oleh orang tua, pemberian hibah tersebut dilakukan agar kedudukan anak perempuan dan anak laki-laki sama dalam hal pembagian warisan. Upaya yang dapat dilakukan oleh ahli waris perempuan terhadap hibah yang diberikan dalam sistem patrilineal di Lombok dilakukan dengan cara musyawarah, mufakat, rukun dan damai, dan tidak hanya terbatas dihadiri oleh para pihak yang bersengketa akan tetapi dapat dihadiri oleh semua anggota almarhum pemberi hibah, jika melalui proses yang dilakukan dengan kerabat keluarga tidak adanya kesepakatan dalam menyelesaikan perkara, maka nantinya dibawa ke lembaga adat untuk diselesaikan oleh para tetua adat apabila masih belum mendapatkan kesepakatan para pihak kemudian dapat mengajukan gugatan perkara melalui pengadilan.
References
Dwi Putra Jaya, Hukum Kewarisan di Indonesia, Zara Abadi, Bengkulu, 2020.
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam Adat dan BW, Refika Aditama, Jakarta Timur, 2018.
Ellyne Dwi Poespasari, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia, Prenadamedia Group, 2018.
Hendra Nurtjahjo. Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Salemba Humanika, Jakarta, 2012.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015
Sigit Sapto Nugroho, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Pustaka Iltizam, Solo, 2016.
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Copyright (c) 2021 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.