PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN KLAUSUL KUASA MENJUAL DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Abstract
Ada berbagai perjanjian yang dipergunakan masyarakat untuk memiliki hubungan hukum atau melakukan perbuatan hukum dengan masyarakat lainnya yakni diantaranya jual beli, perjanjian utang piutang yang tidak jarang pula menyertakan perjanjian jaminan. Perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokok diikuti dengan perjanjian jaminan hak tanggungan sebagai perjanjian tambahan dengan objek hak milik atas tanah milik debitur untuk menjamin bilamana debitur tersebut akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur yakni melakukan pembayaran atas utangnya. Namun tidak jarang didalam klausul perjanjian utang piutang ataupun perjanjian jaminan yang dibuat oleh debitur dan kreditur tersebut juga menentukan bahwasannya apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada kreditur maka kreditur sebagai pemegang hak objek jaminan dapat melakukan penjual atas objek jaminan tersebut dengan berdasar kuasa menjual sebagaimana diatur didalam perjanjian utang piutang atau perjanjian jaminan yang dibuat oleh debitur dan kreditur, atas hal tersebut juga dapat merapas hak-hak milik debitur atas objek hak miliknya.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42);
Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah
Putusan Nomor 3337 K/Pdt/1991
Putusan Nomor 3176 K/Pdt/1988
SUMBER BUKU
Hajati, Sri, Dinamika Hukum Agraria Indonesia, Cetakan I, Kencana, Jakarta, 2020.
Hajati, Sri, Agus Sekarmadji, Sri Winarsi, Oemar Moechtar, Politik Hukum Pertanahan Indonesia, Kencana-Prenadamedia Group, Jakarta, 2021.
Hernako, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Cetakan Ke-2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2003.
Isnaeni, Moch., Hukum Harta Kekayaan Episentrum Burgerlijk Wetboek (BW), CV. Revka Prima Media, Surabaya, 2020.
Moechtar, Oemar, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta, Airlangga University Press, Surabaya, 2017.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ke-1, Kencana, Jakarta, 2015.
JURNAL
Setiono, Gentur Cahyo, “Jaminan Kebendaaan dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan”, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 1, No. 1, Universitas Kadiri, Kediri, 2018.
Copyright (c) 2021 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.