PENGESAMPINGAN PERKARA (DEPONERING) OLEH JAKSA AGUNG
Studi Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
Abstract
Hukum sebagai perlindungan dalam kepentingan manusia agar kepentingan manusia dapat terlindungi, hukum harus dilaksanakan melalui pelaksanaan dalam penegakan hukum sehingga hukum menjadi suatu kenyataan. Salah satu lembaga negara yang berperan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia,untuk menjalankan fungsinya dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang mengendalikan tugas dan wewenangnya. Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan perkara (deponering) mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan alasan kepentingan umum. Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah mengenai konsep kepentingan umum yang menjadi alasan dikeluarkannya deponering terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta relevansi pengesampingan perkara (deponering) dengan asas persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the law).
References
Anang Priyanto, Hukum Acara Pidana Indonesia, Ombak Dua, Yogyakarta, 2012.
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Acara Pidan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
------------------, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, 1986.
Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Leden Marpaung, Proses Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Mien Rukmini, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tak Bersalah Dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, 2003.
O.C Kaligis, Deponering Teori Dan Praktik, Alumni, 2011.
Osman Simanjuntak, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Gramedia Widiasarana, Jakarta, 1995.
R.Atang Ranoemihardja, Hukum Acara Pidana Studi Perbandingan antara Hukum Acara Pidana Lama(HIR) dengan Hukum Acara Pidana Baru, Tarsito, Bandung, 1983.
Ramelan, Hukum Acara Pidana Teori dan Implementasi, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 2006.
RM.Surachman-Andi Hamzah, Jaksa Di Berbagai Negara Peran Dan Kedudukannya, Sinar Grafika, 1996.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Soerjono Soekanto, sri manuji, Penelitian hukum Normative, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum-Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Yahya Harahap, Pembahasan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang HukumPidana.
Kitab Undang-Undang HukumAcaraPidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sumber Lain:
BP-7 Pusat, Bahan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara,1990