ANALISIS KEBIJAKAN MENTERI PENDIDIKAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Abstract
Sexual violence is a violation of human rights that can be committed anywhere, anytime, and the victims are varied. One form of sexual violence that occurs in Indonesia is sexual violence that occurs in the campus environment with the majority of perpetrators being university organs and the victims are female students. With regard to this phenomenon, the Minister of Education took a stance by issuing Minister of Education Regulation Number 30 of 2021 as an effort to eradicate cases of sexual violence in the campus environment. Therefore, the author is interested in conducting research using two problem formulations, namely: 1) What are the forms of cases of sexual violence in Indonesian campuses that have occurred and the efforts of the campus in overcoming these cases? and 2) How is the effectiveness of the legal product of Ministerial Regulation Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education Environments which is based on cases of sexual violence in the campus environment?. This study uses a normative juridical research method. That the results of the study show that there are still many cases of sexual violence that occur in Indonesia and the handling efforts are not yet serious. The effectiveness of Ministerial Regulation Number 30 of 2021 has not yet been felt, considering that the main legal umbrella has not been ratified, namely the Law on the Elimination of Sexual Violence.
References
Adi, Rianto. (2015). Aspek Hukum dalam Penelitian. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
B., Sukismo. Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis, Ypgyakarta: PUSKUMBANGSI LEPPA UGM.
Raharjo, ST. (2015). Pekerjaan Sosial Generalis, Pengantar Bekerja Bersama Organisasi dan Komunitas. Bandung: Unpad Press
Susanti, Dyah Ochtorina, dan A’an Efendi. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
JURNAL
Amrullah, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Andi Djemma, 3(1), 59-65.
Artaria, Myratati D. (2012). Efek Dari Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer. Jurnal Bio Kultur. 1(1).
Deding Ishak. (2020). Pelecehan Seksual di Institusi Pendidikan: Sebuah Perspektif Kebijakan. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional. 2(2).
Fajarini, Ulfah dan Nurul Handayani. (2021). Human Geografi dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Jurnal HARKAT. 17(1).
Firdaus, E., Mukhlis. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Menderita Gangguan Kejiwaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Online Mahasiswa, 6(2), 1-15
Naziah, F. (2017). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Pemerkosaan. Lex Scientia Law Review, 1(1), 105-112.
Nikmatullah. (2020). Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Jurnal Qawwam: Journal For Gender Mainstreaming. 14(2).
Putri, RR. Priamsari. (2019). Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 215-223.
Rahmiana, R. (2019). Komunikasi Intrapersonal dalam Komunikasi Islam. Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam, 2(1).
Reitanza, M. A. (2018). Penerapan Konseling Krisis Dengan Pendekatan Terapi Realitas Dalam Menangani Kecemasan Pada Mahasiswa Korban Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) (Studi Kasus di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung) Tahun Akademik 2017/2018. (Doctoral Dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Ria, Ayu Novita, Agung Basuki Prasetyo, dan Suparno, Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertania (Tanah Kering) Di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 2, 2017.
Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, Hery wibowo. (2019). Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi, Social Work Jurnal, 9(1).
Sitorus, Jeremya Chandra, Quo Vadis. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Kampus. Jurnal Lex Scientia Law Review. 3(1).
Suharyanto, A. (2016). Surat kabar sebagai salah satu media penyampaian informasi politik pada partisipasi politik masyarakat. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal, 6(2).
Sumera, Marcheyla. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecahan Seksual Terhadap Perempuan. Jurnal Lex et Societatis. 1(2).
Wardadi, A. K., Rais, N. F., Manurung, G. P. (2019) Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual. Lex Scientia Law Revie, 3(1), 55-68., hlm. 56
Yuhana, A. N., & Aminy, F. A. (2019). Optimalisasi peran guru pendidikan agama Islam sebagai konselor dalam mengatasi masalah belajar siswa. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam. 7(1).
UNDANG-UNDANG
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
The Viena Declaration on Human Rights 1993, Pasal 18, dan Pasal 38.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G Ayat (2).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasasl 49 Ayat (2).
Utami Zahirah Noviani, Rifdah Arifah K, Cecep, dan Sahadi Humaedi, Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Perempuan Dengan Pelatihan Asertif, Jurnal Penelitian & PPM.
INTERNET
Anonim, Apasih Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual, diakses melalui website http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2018/10/MaPPI-FHUI-kekerasan-seksual.pdf, diakses pada tanggal 11 Februari 2022, pukul 16.41 WIB.
Anonim. (2021). Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Di Kampus. Diakses melalui portal berita https://nasional.tempo.co/read/1537859/deretan-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-di-kampus/full&view=ok, diakses pada tanggal 11 Februari 2022, pukul 16.35 WIB.
DetikNews, Victim Blaming Yang Berbahaya Bagi Korban Pelecahan Seksual, diakses melalui website https://news.detik.com/berita/d-5589229/victim-blaming-yang-berbahaya-bagi-korbanpelecehanseksual#:~:text=Pada%20beberapa%20kasus%20pelecehan%20seksual,tersebut%20disebut%20dengan%20victim%20blaming.&text=Terkadang%2C%20ketika%20sudah%20telanjur%20menyalahkan,yang%20terjadi%20bukanlah%20salah%20dirinya, diakses pada tanggal 16 Agustus 2021, pukul 02.39 WIB.
Ogiandhafiz Juanda, Menyoal urgensi UU Penghapusan Kekerasan Seksual, diakses melalui website https://mediaindonesia.com/read/detail/326686-menyoal-urgensi-uu-penghap usan-kekerasan-seksual, diakses pada tanggal 11 Februari 2022, pukul 16.05 WIB.
Sovia Hasanah, 2017, Arti Penafsiran Hukum, diakses melalui website HukumOnline.com https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58b4df16aec3d/arti-penafsiran-hukum-iargumentum-a-contrario-i/, diakses pada tanggal 11 Februari 2022, pukul 17.05 WIB.
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.