PENINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG BARANG/JASA PEMERINTAH

  • Mutiara Septi Anissa Arijanta Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
  • Fatma Ulfatun Najicha Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Keywords: pengadaan barang/jasa pemerintah, penyalahgunaan wewenang, hukum administrasi negara

Abstract

Kegiatan pengadaan barang/jasa telah ditemukan beberapa penyalahgunaan wewenang, peran hukum administrasi negara adalah mengatur proses adanya perencanaan pada barang/jasa. Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 18 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang penindakan penyalahgunaan wewenang jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor utama dalam penyalahgunaan wewenang jabatan serta merumuskan pencegahan dan kebijakan pemerintah dalam penindakan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil yang dapat disimpulkan adalah faktor yang terjadi adalah faktor dari diri sendiri dan orang sekitar, jika pejabat yang menyalahgunakan wewenang akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan tuntutan yang diberikan Pengadilan Tata Usaha Negara.

References

DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara No. 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4380);
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Pertama atas Perpres No. 16 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63).

SUMBER BUKU
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, PT. Gramedia, Jakarta, 1986.
A.Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2009.
Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktek Tindak Pidana Korupsi, Kencana, Jakarta, 2014.
Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gajahmada University Press, Yogyakarta, 2011
Ridwan H.R, 2010, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

SUMBER LAIN
Hadjon, Philipus M, Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Th. 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.4 No.1, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Trisaksti Jakarta. 2015.
Juliani, Henny, “Akibat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Administrasi Pejabat Pemerintahan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara”, Adminitrative Law and Governance Journal, Vol. 2 No. 4, Universitas Diponegoro, Semarang, 2019.
Utami, Ni Made Suwindayan, I Gusti Ayu Putri Kartika, “PERTANGGUNGJAWABAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ADMINISTRASI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEGAWAI NEGARA SIPIL”, Kertha Negara, Vol. 7 No. 8, Universitas Udayana, Bali, 2019.
Pratisthita, Ni Made Saraswati, I Gusti Ngurah Wairocana, “Penyalahgunaan Wewenang pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi”, Kertha Negara, Vol. 7 No. 8, Universitas Udayana, Bali, 2019.
Syamsudin, Ahmad Rustan, “Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa”, Jambura Law Review. Vol. 2, No. 2, Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara, 2020
Satriyawan, Muhammad Erry. Asmara, Galang. Purnomo, Eko Crisdianto, “PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”, Jurnal Binawakya, Vol. 15, No. 8, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, 2021.
Sahlan, M, “Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 23, No. 2, Biro Hukum dan Organisasi, Kementrian Kelautan dan Perikanan Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, 2016.
Sarwo, Niken Rini, “Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 18 No. 2, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan, 2018.
Simanjuntak, Enrico Parulian, “Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 2, Ditjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA-RI, Jakarta Pusat, 2018.
Admin, Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power). https://manajemen.uma.ac.id/2021/10/penyalahgunaan-wewenang-jabatan-abuse-of-power/, Diakses pada tanggal 24 April 2022, 2021.
Sari, Maya, 7 Penyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan, https://guruppkn.com/penyebab-terjadinya-tindakan-penyalahgunaan-kewenangan, diakses pada tanggal 24 April 2022, 2015.
Published
2022-08-27