PERLINDUNGAN HAK CIPTA LAGU PADA PLATFORM MUSIK DIGITAL: STUDI KASUS TINA TOON MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Jeremy Nugroho Martin Universitas Jember
  • Mardi Handono Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Ikarini Dani Widiyanti Fakultas Hukum Universitas Jember
Keywords: hak cipta, platform music digital, Tina Toon, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar perlindungan hak royalti lagu pada platform musik digital, bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dan mengetahui serta memahami berbagai mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta dalam kasus pelanggaran hak cipta Tina Toon. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini menemukan bahwa PP 56/2021 telah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum atas royalti bagi pencipta maupun pemegang Hak Cipta dari suatu lagu/musik yang merupakan amanat dari UUHC. PP 56/2021 juga mempermudah upaya komersialisasi dari suatu ciptaan melalui lembaga satu pintu yaitu LMK. Berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, pihak yang harus dibebankan pertanggungjawaban adalah pihak label musik dari Tina Toon, karena Tina Toon hanya menyanyikan lagu tersebut berdasarkan perintah dari label musik. Pihak label music melakukan pelanggaran Hak Cipta lagu/musik berupa melakukan pengambilan dan pengubahan lagu ciptaan Engkan Herikan tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber lagu/musik aslinya. Selain itu, label musik Tina Toon juga melakukan penyiaran, pengedaran, dan penyebaran karya lagu/musik milik Engkan Herikan melalui internet secara tanpa hak atau tidak atas izin dari Engkan Herikan. Penelitian ini merekomendasikan penggunaan jalur non-litigasi melalui mediasi di luar pengadilan dengan menghadirkan mediator yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta lagu untuk secara aktif mengawal berjalannya mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan hak cipta ini

References

Aan Priyatna, Priyatna, 2014, Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta dalam Pembuatan E-Book, PhD Thesis, UNDIP.
Salindeho, Christine C., “Perlindungan Musik Dan Lagu Di Era Teknologi Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Indonesia,” Lex et Societatis, Vol. 5, No. 5, 2017.
Dewi, Anak Agung Mirah Satria, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 6, No. 4, 2017.
Handayani, Widya Marthauli, “Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No. 2, 2019.
Indriani, Iin, “Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2, 2018.
Marbun, Tommy Hottua, T. KEIZERINA DEVI, dan WINDHA WINDHA, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu dan Musik Dalam Bentuk Ringtone Pada Telepon Seluler,” Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 1, 2013.
Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu, Tina Toon Akhirnya Buka Suara, merdeka.com, https://www.merdeka.com/sumut/digugat-rp107-miliar-terkait-hak-cipta-lagu-tina-toon-akhirnya-buka-suara.html, diakses 3 November 2021.
Garner, Bryan A., 2019, Black’s Law Dictionary, Thomson Reuters.
Kusno, Habi, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet,” FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 3, 2016.
Saidin, OK., 2007, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Maramis, Rezky Lendi, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalti,” Lex Privatum, Vol. 2, No. 2, 2014.
Huzaini, Moh Dani Pratama, hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-lembaga-manajemen-kolektif--pelaksana-tata-kelola-royalti-hak-cipta-di-indonesia-lt5b8668951249c, diakses 26 Februari 2022.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, 2021, Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kemenkumham DJKI, Jakarta.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, 1989, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Jakarta.
Kurniawaty, Yuniar, “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution On Intellectual Property Dispute),” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 2, 2017.
Özbek, Mustafa Serdar, “The Principles And Procedures Of Penal Mediation In Turkish Criminal Procedural Law,” Vol. 8, No. 2, 2012.
Riolita, Rizki, “Analisis Yuridis Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Semarang,” IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), Vol. 1, No. 1, 2016.
Published
2022-08-27