PERJANJIAN USAHA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

  • Fetra Januar Universitas Langlangbuana
  • Sugeng Raharja Universitas Langlangbuana
Keywords: perjanjian usaha, hubungan industrial, internasional, masyarakat ekonomi, Asean

Abstract

Di lihat dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN . Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra.Aditya Bakti, Bandung, 1992,
Ariawan Gunadi dan Serian Wijatno, Perdaganan Bebas dalam Presfektif Hukum Perdagangan Internasional (Jakarta: PT Grasindo, 2014)
Hendra Halwani, M.A dan Prijono Tjiptoherijanto, Perdagangan Internasional: Pendekatan Ekonomi Mikro dan Makro, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1993),
M. Kuncoro, Analisi Spasial dan Regional: Studi Aglomerasi dan Kluster Industri Indonesia. (Yogyakarta: UP AMP YKPN, 2002)
Supomo Suparman, S.H., Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perburuhan, Jala Permata Aksara,Jakarta,2009,
ASEAN Vision 2020, http://www.aseansec.org/1814. htm, (diakses 4 Maret 2016)
ASEAN Concord II/Bali ConcordII, http://www.aseansec.org/15159.htm(diakses 4 Maret 2016)
ASEANE conomic Community Blueprint, http://www.aseansec.org/21083.pdf(diakses pada 4 Maret 2016)
Badan Pusat Statistik Indonesia, “Indikator Sosial Budaya 2003, 2006, 2009, dan 2012” www.bps.go.id/tab_sus/view.php/tabel(diakses 5 Maret 2016)
Dodi Mantra, Hegemoni dan Diskursus Neoliberalisme, Menelusuri Langkah Indonesia Menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015(Bekasi: Mantra Press, 2011)
Published
2019-05-02