Penerapan Sanksi Administratif bagi Peserta Tender yang Melakukan Pelanggaran dalam Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Abstract
Pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa, dikenal adanya tahap pemilihan penyedia barang/jasa yang mana salah satu metodenya dilakukan melalui tender. Namun, pada pelaksanaan pemilihan tender nyatanya kerap terjadi pelanggaran berupa: a) penyampaian informasi palsu pada Dokumen Pemilihan, b) melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, c) melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan penyedia, dan d) mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan. Oleh sebab itu, maka digunakan instrumen hukum berupa sanksi administratif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 78 ayat (5) huruf a dan huruf b Perpres No. 12 Tahun 2021 yang memungkin pelanggaran yang dilakukan oleh peserta tender di atas dikenakan hukuman administratif berupa: a) sanksi digugurkan dalam pemilihan, b) sanksi pencairan jaminan penawaran, c) sanksi daftar hitam.
References
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 63).
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
BUKU
Puji Agus, 2018. Mudah Memahami Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bandung: Fokusmedia.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 2016. Buku Informasi Menetapkan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Jakarta: Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Direktorat Pelatihan Kompetensi.
Serlika Aprita, 2021. Sosiologi Hukum, Jakarta: Prenada Media.
I Made Pasek Diantha, 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Peter Mahmud Marzuki, 2021. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Y. Sogar Simamora, dkk, 2021. Pengantar Hukum: Pengadaan Barang & Jasa, Surabaya: Airlangga University Press.
I Putu Jati Narsana, 2016. Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sleman: Deepublish.
Ridwan HR, 2018. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers.
JURNAL
Rodliyah dan L. Parman, 2019.‘Analisis Sosio Yuridis Terhadap Penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa’. Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 4, No. 2.
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.