PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK
EKSPLOITASI SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK
Abstract
Kejahatan di era globalisasi mengalami perubahan maupun pergeseran paradigma motivasi melakukan kejahatan, perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dari bermunculannya kejahatan-kejahatan baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Ilustrasi sederhana pada kasus tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kasus posisi yang sederhana dan motif sederhana kini telah bertransformasi menjadi lebih kompleks, misalnya terjadi eksploitasi seksual berbasis elektronik. Implikasi tersebut berpengaruh terhadap hukum yang berlaku di suatu Negara termasuk Indonesia. Salah satu bukti bahwa transformasi kejahatan tersebut sangat berpengaruh terhadap hukum yaitu lahirnya peraturan perundang-undangan baru sebagai suatu reaksi atas tuntutan masyarakat akan keadilan, agar hukum tidak tertinggal dari perubahan masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan suatu upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekerasan seksual termasuk eksploitasi seksual berbasis elektronik. Terhadap korban yang statusnya masih kategori anak maka undang-undang ini memberikan perlindungan dalam bentuk khusus, berupa : pengecualian sifat delik menjadi delik murni, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana, terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan, dan pidana terhadap perkara dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan
References
Anton F. Susanto, Wajah Peradilan Kita (Konstruksi Sosial tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol, dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Bandung, Refika Aditama), 2004.
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam perspektif HAM, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2016.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cet ke-4 (Revisi), Bandung, Refika Aditama, 2014.
Nandang Sambas dan Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2019.
Sarwono. S.W, Psikologi Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, “Catatan pelanggaran hak anak tahun 2021 dan proyeksi pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak tahun 2022.” https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022, diakses pada Tanggal 18 Juli 2022 Pukul 15.00 WIB.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.