PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP OTONOMI DAERAH
CIPTA KERJA
Abstract
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan suatu undang-undang yang dibentuk dengan metode omnibus law, dimana dapat merubah dan menghapus suatu ketentuan dari berbagai Peraturan Perundang-undangan dengan satu undang-undang. Metode omnibus law belum diatur secara jelas terkait mekanisme dan kejelasan dari kedudukanya sehingga indikasi dari berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipat Kerja dengan metode omnibus law dapat menabrak Hierarki Peraturan Perundang-undangan di indoneisa. Berdasarkan hal tersebut muncul permasalahan apakah proses mekanisme pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Bagaimana Implikasinya terhadap Otonomi Daerah jika dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk menjalankan urusan didaerah otonomnya dengan seluas-luasnya.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi dokumen, dimana penelitian ini menganilisis permasalahan yang terdapat dalam proses pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan sistem peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Impilikasi dari berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terhadap jalanya otonomi daerah di Indonesia, adalah bahwa Undang-undang ini telah mempersempit kewenangan daerah dalam menjalankan urusan pemerintahanya dan pengelolaan sumber daya yang potensial di daerah otonomnya, sehingga bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Pemerintahan Daerah.
References
Marulak Pardede, Omnibus law dalam grand design hukum Indonesia, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2021
Ahmad redi, Ibnu sina Chandra Negara “Omnibus law Diskursus pengadopsianya kedalam sistem perundang-undangan nasional”, Raja wali pers, Depok, 2020
Catur Wibowo, “Desentralisasi Otonomi Daerah Dan Politik Di Indonesia”, Indocamp, Jakarta Selatan, 2018
Victor M Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, “Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah”, Sinar Grafika, Jakarta, 1994
Sarundajang, “Arus Balik Kekuasaan Pusat Ke Daerah”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2017
Peraturan perundang-undangan :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. pengertian peraturan perundang-undangan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah
Bahan hukum lainya
Jejak Omnibus law : Dari pidato pelantikan hingga polemic RUU Cipta Kerja https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/05/090200165/jejak-omnibus-law-dari-pidato-pelantikan-jokowi-hingga-polemik-ruu-cipta?page=all
Susi Dwi Harijanti “Dimatikanya” Asas dalam pembentukan UU Cipta Kerja,https://www.bantuanhukum.or.id/wpcontent/uploads/2020/04/210420_Pendapat-Prof.-Susi_92-Akademisi-Menolak Omnibus-Law.pdf,
Permasalahan sekitar UU omnibus law Cipta Kerja, https://news.detik.com/kolom/d-5240785/permasalahan-sekitar-uu-omnibus-law-cipta-kerja
10 Beda Naskah UU Cipta Kerja setelah bolak balik berubah, https://news.detik.com/berita/d-5212738/10-beda-naskah-uu-cipta-kerja-setelah-bolak-balik-berubah
Sakinah nadir, “Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa menuju pemberdayaan masyarakat desa
http://103.55.216.56/index.php/jpp/article/view/1621/1573
Aidul Fitriciada Azhari, Negara Hukum Indonesia : Dekolonialisasi dan Rekonstruki Tradisi, https://media.neliti.com/media/publications/80799-ID-negara-hukum-indonesia-dekolonisasi-dan.pdf
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.