FORMULASI PASAL PENYERANGAN HARKAT DAN MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Pembaharuan Hukum Pidana
Abstract
Konstitusi memberikan dasar untuk ditegakannya prinsip non diskriminasi pada setiap warga negara, hal ini tercermin dari rumusan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal tersebut memberikan amanah bahwa setiap orang harus mempunyai akses dan kedudukan yang sama di dalam hukum, artinya tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan istimewa baik terhadap penyelenggara negara maupunĀ warga negara. Dinamika yang berkembang saat ini memperlihatkan adanya spirit untuk memberikan keistimewaan kepada penyelenggara negara, yang nampak dalam konsep pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu di dalam Pasal 281-220 RUU KUHP Tahun 2019 mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Spirit tersebut dinilai bertentangan dengan aspek teoritis dan yuridis, hal ini dikarenakan pada tataran teoritis Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan bukan individu, sehingga pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilekatkan penghormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat. Selanjutnya dari aspek yuridis ketentuan Pasal 218-220 RUU KUHP bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
References
SUMBER BUKU:
Ridwan HR, 2019, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Aminuddin Ilmar, 2014, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Kencana.
Tundjung Herning Sitabuana, 2020, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
Monang Siahaan, 2016, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, 2016, Jakarta: PT. Gramedia.
Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Madia Group.
SUMBER LAIN:
Putusan Mahkamah Konstitusi No.013/PUU-IV/2006, tanggal 10 Oktober 2006.
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.