PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN (FLIGHT DELAY)

Studi Kasus Lion Air, PT. Angkasa Pura II, Kementrian Perhubungan

  • Rio Damas Putra Universitas Langlangbuana
  • Deny Haspadah Universitas Langlangbuana
Keywords: perlindungan konsumen, flight delay, keterlambatan pesawat

Abstract

Pengangkutan udara niaga saat ini mengalami perkembangan pesat hal tersebut ditandai dengan banyaknya perusahaan penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara, serta  banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan seperti banyak kasus keterlambatan penerbangan (flight delayed). Sehubungan dengan itu diperlukan adanya pengaturan-pengaturan secara hukum untuk menentukan tanggung jawab perusahaan penerbangan sehingga kepentingan konsumen terlindungi. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perlindungan bagi konsumen tersebut penulis meneliti dengan mengambil perumusan masalah: Bagaimana bentuk pengaturan mengenai Perlindungan Konsumen terhadap Keterlambatan Penerbangan (Flight Delayed) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang atas Keterlambatan Penerbangan (Flight Delayed) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tentang Penangganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif  yang bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Lion Mentari Air lines Pusat Jakarta,Kementerian Perhubungan, dan PT (persero) Angkasa Pura II. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.  Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa keterlambatan penerbangan (flight delayed) yang menjadi tanggung jawab PT Lion Mentari Airlines terhadap penumpang atau konsumen penerbangan domestik yaitu keterlambatan penerbangan. Tanggung jawab maskapai Lion Air didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

References

Abdul Halim Barkatullah , Hukum Perlindungan Konsumen, Banjarmasin: FH. Unlam Press, 2008.
Abdulkadir Muhammad, Arti Penting dan strategis multimoda pengangkutan niaga di Indonesia dalam perspektif hukum bisnis di era globalisasi ekonomi,Yogyakarta:Penerbit Genta Press, 2007.
------------Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bhakti, 1998.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yudo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada,2005.
Hartono Hadisuprapto Dkk, Pengangkutan Dengan Pesawat Udara,Yogyakarta: UII Press, 1987.
H.K.Martono dan Amad Sudiro, Hukum Angkutan Udara, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Saefullah Wiradipradja, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional Dan Nasional, Yogyakarta: Liberty, 1989.
Suherman, E. Tanggung Djawab Pengangkut Dalam Hukum Udara Indonesia. Bandung: Eresco, 1962.
Sution Usman Adji, Dkk, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta:PT Rineka Cipta, 1991.
Muazzin,Tanggung Jawab Pangangkut Udara Terhadap Kerugian Penumpang dan Pihak Ketiga di Permukaan Bumi, (Banda Aceh : Jurnal Kanun No. 29 Edisi Agustus), 2001.
http://dolphinsepty9.blogspot.co.id/2013/11/makalah-perlindungan-konsumen-di-bidang.html diakses pada tanggal 8 februari 2016,pukul 21.00 Wib.
Published
2019-05-02