RUANG GERAK KEKUASAAN DALAM WADAH DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Abstract
Kekuasaan dan demokrasi merupakan dua instrument yang saling berhubungan sebagai sarana untuk menyelenggarakan negara dalam upaya mencapai tujuan negara sebagaimana yang dicita-citakan semua elemen bangsa. Kekuasaan dan demokrasi yang dimaksud ialah dua instrument yang diikat oleh suatu batasan yang diatur dalam konstitusi negara, artinya penting untuk membatasi ruang gerak kekuasaan yang melekat pada penyelenggara negara agar tetap berada dalam koridor konstitusi. Konsepsi demokrasi menjadi salah satu batasan dalam penyelenggaraan negara, dimana suatu pemerintahan harus dijalankan dalam koridor kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, kendali kekuasaan yang dijalankan oleh suatu pemerintahan pada hakikatnya berada pada tangan rakyat yang diamanahkan kepada setiap pemimpin atau penguasa serta para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang demokratis.
Perkembangannya yang terjadi saat ini, sebagai contoh di Indonesia, konsepsi demokrasi dengan basis kedaulatan rakyat tidak jarang dilepaskan dari penyelenggaraan negara, kepentingan rakyat yang seharusnya diutamakan terkadang terpinggirkan oleh kepentingan penguasa negara dengan basis kepentingan pribadi atau entitas politiknya, seperti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyelenggara negara atau pemerintah yaitu penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, momentum pemilihan umum tidak jarang membuat oknum penyelenggara negara memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara, menggunakan agenda kerja sebagai sarana mempermudah akses terhadap publik seperti kampanye, dan penggunaan dana pemerintah untuk mendapatkan perhatian publik juga mendulang suara rakyat, selanjutnya korupsi menjadi salah satu yang juga masih menjadi permasalahan, perilaku koruptif dari waktu ke waktu mengalami penambahan dan indeks persepsi korupsi Indonesia menunjukan angka yang cukup memprihatinkan.
Permasalahan sebagaimana tersebut di atas yang melatarbelakangi dilakukannya penelitian ini, lebih lanjut metode penelitian ang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif, dengan luaran yang ditargetkan adalah publikasi ilmiah dan memberikan pengaruh terhadap perkembangan konsep kekuasaan dalam bernegara dengan konsep demokrasi yang berbasis pada konstitusi negara.
References
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Kencana, 2014
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: Unpam Press, 2018
Bambang Yuniarto, Pendidikan Demokrasi dan Budaya Demokrasi Konstitusional, Sleman: Deepublish, 2018.
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Internet/Website:
BPHN Kemenkum HAM RI, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun Lagi, Penegakan Hukum Tipikor Perlu Dikaji Ulang?, https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031603084646/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-turun-lagipenegakan-hukum-tipikor-perlu-dikaji-ulang
Perpustakaan Pusat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penyalahgunaan wewenang pada tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum adminstrasi negara https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?p=show_detail&id=867&keywords=
Copyright (c) 2024 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.