ANALISIS PEMALSUAN AKTA JUAL BELI SAHAM OLEH NOTARIS

(Studi Kasus Putusan MA Nomor : 41/PK/Pid/2021 Surat Pengantar No. 24.U7/3032/HK.01/10/2022)

  • Riza Zulfikar Universitas Langlangbuana
  • Hasan Basri Universitas Langlangbuana
Keywords: Jual beli saham, Notaris, Pelaporan Pidana

Abstract

Pengesahan jual beli saham oleh notaris merupakan proses yang penting dalam transaksi saham di Indonesia. Namun, proses ini seringkali memiliki potensi terjadinya sengketa antara para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa dalam pengesahan jual beli saham oleh notaris dan implikasinya terhadap pelaporan pidana.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data melalui studi literatur terkait dengan notaris, investor saham, dan advokat, serta analisis isi dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi saham. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa, antara lain ketidakjelasan dalam perjanjian jual beli saham, perbedaan pemahaman antara para pihak, dan tindakan yang kurang cermat dari notaris dalam proses pengesahan.

Implikasi dari terjadinya sengketa dalam pengesahan jual beli saham oleh notaris adalah munculnya potensi pelaporan pidana, seperti penipuan atau pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan transparansi, ketelitian, dan pemahaman antara para pihak dalam transaksi saham, serta peran notaris yang lebih aktif dalam memastikan kesesuaian dokumen-dokumen yang diajukan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam transaksi saham di Indonesia, serta memberikan pandangan yang lebih komprehensif terkait peran notaris dalam proses pengesahan jual beli saham yang dapat mencegah terjadinya sengketa dan pelaporan pidana.

References

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta UII Press, 2009

Ahmad Arif Kurniawan, ”Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Hal Notaris Pekerja Melakukan Tindak Pidana Surat Pemalsuan” , Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2016

Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Cetakan Pertama, Pranedamedia Group, Jakarta, 2018

Kartini Siahaan, “Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana, Recital Review Vol. 1 No. 2

M.Jamil, “Pemalsuan Akta Autentik Sebagai Aspek Pidana Notaris”, Jurnal Bestuur, Vol.VII, Edisi.2, Desember 2019

Meisha Poetri Perdana, Nina Herlina, Ibnu Rusydi, “Kekuatan Hukum Akta Di Bawah Tangan Dalam Proses Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn)”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Volume 10 Nomor 1- Maret 2022





















Moh. Taufik Makarao., Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta 2009

Richard Cisanto Palit, “Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan”, Lex Privatum, Vol. III/No. 2/Apr-Jun/2015

Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010

Tri Wahyu Nugroho, “Analisis Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Saham”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 10. No. 2, 2022

Yoyon Mulyana Darusman, “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah“,ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.1, hlm. 39-40. Lihat juga R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita Jakarta 1992
Published
2024-08-31