Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pejalan Kaki (Pedestrian) Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

  • R. Nurul Nurachman Universitas Langlangbuana
  • Dudu Duswara Machmudin Universitas Langlangbuana
Keywords: efektifitas, penegakan hukum, pedestrian, pejalan kaki, perkara, kecelakaan lalu lintas

Abstract

Penulis tertarik mengkaji judul ini karena antara praktik dan aturan terdapat kesenjangan yang sangat tajam terutama dalam  Pasal 310 dan  Pasal 311 Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut  mengarahkan pada faktor pengemudi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, padahal banyak sekali perkara kecelakaan lalu lintas yang penyebab kecelakaan di akibatkan oleh pengguna jalan lain yaitu  pejalan kaki yang menyebrang jalan tanpa memperhatikan keselamatan dan mengganggu fungsi jalan sehingga terjadilah kecelakaan, sedangkan aparat penegak hukum karena sulit menetapkan saksi dan bukti dan aturan Pasal 310 dan 311 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menekankan pengemudi kendaraan bermotor merupakan objek yang akan dikriminalisasikan, Dari latar belakang tersebut, penulis merumuskan identifikasi masalahnya adalah Apakah pidana bagi pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? dan Bagaimanakah penerapan Unsur Efektivitas Penegakan Hukum  terhadap Pejalan Kaki dalam Perkara Kecelakaan Lalu lintas menurut Menurut Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? Penyidik kepolisian dalam melakukan investigasi alat bukti perkara kecelakaan lalu lintas dengan objek terperiksa pedestrian lalai dalam kondisi menyeberang jalan, menurut norma tentang penetapan dan pembatalan, tindakan pedestrian yang kelalaian dalam menyeberang jalan yang bebas dari sistem moralitas dan norma sejenis lainnya. Hal ini membedakan antara hukum pidana dengan norma etika berlalu lintas dianggap sebagai pelanggaran, baik itu melanggar norma berprilaku (etika) atau norma kebiasaan berlalu lintas di suatu daerah. Ketika pedestrian lalai maka, kelalaian tersebut bukan merupakan suatu perbuatan pidana (straafbaarfeit), melainkan berada dalam ranah etika kebiasaan yang tidak mengindahkan atau mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Penerapan unsur efektivitas penegakan hukum terhadap pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan kepolisian, namun terkendala dalam proses investigasi dalam mencari alat bukti, terutama barang bukti, saksi dapat diperoleh

References

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), PT. Refika Aditama,Cetakan Keenam, Bandung, 2017
Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap tindak pemerintah, Alumni, Bandung,2004.
Leden Marpaung, Asas - Teori - Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta, 1987
R. Subekti, Hukum Pembuktian,Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 2007.

Romli Atmasasmita,Teori Hukum Integratif,Rekontruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta, Cetakan Pertama, Maret 2012,
Soejono Soekanto, Polisi dan Lalu Lintas, Analisa Menurut Sosiologi Hukum, Mandar Maju, 1986.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahasiswa yang Mengendarai Motor-Sport-Asal-Depok-Tewas-Kecelakaan-Saat-Hindari-Penyeberang-Jalan- http: // wartakota. tribunnews.com/2018/09/25/mahasiswa- yang - mengendarai - motor - sport - asal -depok-tewas-kecelakaan-saat-hindari-penyeberang-jalan. Penulis: Budi - Sam - Law - Malau Editor: Gede Moenanto, diunduh pada tanggal 30 Maret 2019 pukul 9.11 wib

Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 345/Pid.Sus/2014/PN.SMN, di ulas dalam www.hukum Online https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt570bf43a2e1ba/menabrak-pejalan-kaki-yang-menyeberang-tiba-tiba--bisakah-dituntut, diunduh pada tanggal 30 Maret 2019 pada pukul 08.00 wib.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-X/2012 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh pemohon (Saipul Jamil).
Dirjen Penataan Ruang, Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan,2000Dirjen Bina Marga,Tata Cara Perencanaan Jembatan Penyeberangan Untuk Pejalan Kaki di Perkotaan, 1995
TRL-UK/Institute of Road Engineering, 1997, Accident Costs in Indonesia. Road Research Development Project, Report No. RRDP 17, Agency for Research and Development, Bandung, Indonesia, hlm.
https://www.harapanrakyat.com/2019/03/seorang-pria-di-ciamis-tewas-nekad-menabrakan- diri-ke -bus-yang-sedang-melaju/
Brigjen Polisi Andayo, Disampaikan pada Workhop Pengolahan TKP, di hotel Borobudur 21 Desember 2011, tentang Peran Pslabfor Bareskrim Polri Dalam Rangka Scientific Investigation
https://ferli1982.wordpress.com/2013/10/18/pembuktian-ilmiah-dalam-penanganan-laka-lantas/ diunduh pada tanggal 8 Oktober 2016 pada pukul 21.45
Published
2019-02-25