IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROFESI GURU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENDIDIKAN
Abstract
Guru memiliki yang sangat strategis bagi kemajuan pendidikan suatu bangsa. Namun, pada tataran kebijakan dan implementasi profesi guru masih menyisakan berbagai persoalan baik menyangkut status guru sebagai profesi maupun kebijakan pendidikan profesi guru. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen atau UUGD menjadi landasan hukum bagi profesi guru. Hasil dalam penelitian ini yakni dalam UUGD terdapat ketentuan yang menegaskan profesi guru tidak lain merupakan profesi yang amat terbuka. Artinya setiap sarjana baik dari lulusan sarjana pendidikan maupun nonkependidikan pun memiliki kesempatan yang sama menjadi guru jika memenuhi persyaratan yang telah diamanatkan oleh UUGD, diantaranya yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV kependidikan maupun nonkependidikan, memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru serta memiliki sertifikat pendidik. Penyelenggaraan pendidikan profesi guru setelah berlakunya UUGD menggunakan model konsekutif (consecutive). Akan tetapi disisi lain juga masih mempertahankan model konkuren (concurrent) yang diselenggarakan pada perguruan tinggi LPTK.
References
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006.
Nur Yanto, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2017.
Yuswalina dan Kun Budianto, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang, 2016.
2. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Artikel dan Jurnal
Cecep Darmawan, “Kontroversi Profesi Guru”, Harian Umum Pikiran Rakyat, PR, Bandung, 2018.
Faridah Alawiyah, “Problematika Tata Kelola Guru dalam Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen”. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Bidang Kesejahteraan Sosial Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, 2018.
Subijanto, “Profesi Guru sebagai Profesi yang Menjanjikan Pasca Undang-Undang Guru dan Dosen”, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang Kemendikbud, Jakarta, 2007.
Copyright (c) 2020 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.