EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA MASSAL ANGGOTA LEGISLATIF DAERAH

  • Diliya Mariam Rinjani
Keywords: korupsi, masal, anggota legislatif daerah

Abstract

Efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota legistatif daerah perlu dikaji lebih lanjut, didasarkan pada maraknya kasus korupsi yang menjerat anggota legislatif di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan secara massal atau bersama-sama. Upaya pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama dan menjadi prioritas utama instrumen penegak hukum di daerah. Peran penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan KPK khususnya sangat dibutuhkan demi terselenggaranya pemerintahan daerah yang bersih dari praktik korupsi. Berdasarkan hal tersebut timbul identifikasi masalah yaitu: Bagaimana efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan secara massal oleh anggota legislatif daerah? dan Apakah hambatan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini berupa metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian yang menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitan lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil dari pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa efektifitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota legislatif daerah belum cukup efektif dikarenakan sumber utama tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota legislatif daerah tidak dapat dilepaskan dari terlibatnya pejabat eksekutif di daerah, kemudian penanganan Kasus Korupsi Daerah oleh elemen penegak hukum diantaranya kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan mengalami berbagai kendala dan hambatan khususnya yang menjadi sorotan saat ini adalah terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuai pro dan kontra.

References

Buku
Barda N, Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2014, hlm 136.
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Hukum Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, hlm xiii.
Donal Fariz, Proyek Ambisius Pembentukan Pengadilan Tipikor, dalam Putih Hitam Pengadilan Khusus, Sekertariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2013, hlm 213.
Elwi Danil, Korupsi : Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta, 2014, hlm 54.
C. S. T. Kansil et. al, Tindak Pidana dalam Undang-Undang Nasional, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009, hlm 91.
TB. Massa Djafar, Krisis Politik dan Proposisi Demokratisasi: Perubahan Politik Orde Baru ke Reormasi, Jakarta, Bumi Aksara, 2015, hlm 191.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Sumber Lainnya
Dani Durahman, Penerapan Sanksi Bagi Penegak Hukum Penerima Suap Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Lex Specialist, Vol  No 24 (2016)  Universitas Batang Hari Jambi
https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi diakses pada tanggal 4 April 2019 pukul 13.29 WIB.
https://news.detik.com/berita/4350420/kpk-tangani-178-kasus-korupsi-di-2018-terbanyak-libatkan-legislatif diakses pada tanggal 4 April 2019 pukul 13.34 WIB.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2884114/geser-polri-dpr-jadi-lembaga-terkorup-di-indonesia diakses pada tanggal 19 September 2019 pukul 00.50 WIB.
https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/11/12/2017/mendagri-tahun-20042017-313-kepala-daerah-tersangkut-kasus-korupsi diakses pada tanggal 19 September 2019 pukul 00.55 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/19/07554661/januari-juli-2018-19-kepala-daerah-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk diakses pada tanggal 19 September 2019 pukul 00.58 WIB.
Published
2020-10-31