KAJIAN ATAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR OLEH PENJUAL JASA TITIP BARANG

  • Wiwit Juliana Sari
Keywords: Penegakan Hukum, Penyelundup, Jasa Titip

Abstract

Arus globalisasi membawa dampak semakin modernnya kehidupan manusia, aktivitas yang biasa dilakukan secara konvensional pada saat ini dilakukan dengan berbasis teknologi, termasuk dalam hal jual beli barang impor dapat dilakukan melalui penjual jasa titip barang. Maraknya penjual jasa titip barang menimbulkan berbagai macam cara untuk meraup untung yang lebih besar, salah satu cara ilegal yang dilakukan adalah melakukan penyelundupan. Banyaknya kasus penyelundupan yang dilakukan oleh penjual jasa titip barang impor menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum atas penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan mencari solusi mengenai penegakan hukum terhadap penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang dan mengkaji, menganalisis, dan mencari solusi upaya penanggulangan penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder di bidang hukum yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, studi kepustakaan yang terdiri dari pencarian konsepsi-konsepsi, teori-terori, yang berhubungan dengan permasalahan berupa peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dalam rangka mengkaji bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dikaji. Penegakan hukum terhadap penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang belum terlaksana dengan baik dan efektif, karena faktor dari hukumnya itu sendiri dan PPNS bea dan cukai yang belum bisa melaksanakan kewenangan, fungsi, dan tugas yang diembannya . Upaya penanggulangan penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang belum dilakukan secara maksimal, karena dari dua upaya penanggulangan tindak pidana penyelundupan  hanya upaya preventif saja yang dilakukan. Upaya penanggulangan represif belum dapat dilakukan karena dalam hal penegakan hukumnya pun belum terlaksana dengan baik dan efektif, keduanya saling berhubungan dan mendukung satu dengan yang lainnya.

References

Buku

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta 2012.

Achamd Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Bp Undip, Semarang, 2011.

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2010.

Hamzah, Delik Penyelundupan, Akademi Pressindo, 2002 Leden Marpaung, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pencegahan, Gramedia, Jakarta, 2010.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cet. Ketujuh,Rineka Cipta, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ke delapan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Bina Cipta, Bandung, 2010.

Soerjono Soekanto Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Yudi Wibowo Sukanto, Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia, Sinar Grafika, jakarta, 2012.

Y. sri Pudyatmoko, Hukum Pajak, Andi Offset, Yogyakarta, 2006.

Jurnal dan Lainnya

Barda Nawawi Arief, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional I s.d. VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Semarang, 2009.

Elisabeth Mustika Situmorang, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip Online, Universitas Sumatera Utara, 2019, Medan.

Hernawati RAS, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Juranl Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol. XIV:2:2015

Yusuf Imam Santoso, Peyelundupan Barang rugikan Negara hingga Rp. 4,772 Triliun, https://nasional.kontan.co.id/news/penyelundupan-barang-rugikan-negara-hingga-rp-4772-triliun.

Published
2020-10-31