ANALISIS REGULASI KEBIJAKAN PASAR MODAL DI INDONESIA PASCA PANDEMI COVID-19

  • Eni Dasuki Suhardini
Keywords: Kebijakan, Pasar Modal, Pandemi

Abstract

Pandemi Covid- 19 telah  berdampak pada terpuruknya perekonomian secara global di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Kondisi ini pun berpengaruh pada keberlangsungan investasi di pasar modal. Emiten banyak yang menjual sahamnya dengan nilai rendah, kepercayaan investor terhadap pasar modal berkurang. Atas kondisi demikian perlu diterbitkan kebijakan agar perekonomian Indonesia tidak memburuk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dampak pandemi Covid -19 terhadap pasar modal dan regulasi/kebijakan apa saja yang telah digulirkan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan.

Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh jawaban dari permasalahan di atas, metode pendekatan yuridis normative untuk menemukan hukum in concreto dalam penanganan krisis ekonomi akibat pandemi,  spesifikasi penelitiannya  deskriptif analitis, tahap penelitian yang digunakan library research dengan menggunakan tehnik pengumpulan data studi dokumen, serta analisisnya berdasarkan yuridis kualitatif, yang bertitik tolak dari peraturan yang relevan dengan investasi di pasar modal dan data yang telah diperoleh kemudian dituangkan secara narasi.

Hasil penelitian diperoleh bahwa pandemi covid 19 telah berdampak pada pasar modal Indonesia yang mengalami penurunan, namun pandemi juga membawa dampak positif yaitu adanya transformasi digital oleh masyarakat sehingga investor mengalami kenaikan 26 persen. Pemerintah telah menerbitkan 3 Peraturan OJK yang terkait stimulus relaksasi bagi pelaku industri, melakukan pelarangan short selling dan membolehkan buyback tanpa RUPS, serta kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen  pelaporan dengan SPRINT.

References

A.BUKU
Akadun, Membumikan Filsafat Ilmu Membangun Metodologi Penelitian, Alfabeta, Bandung, 2017.
Anthon F.Susanto, Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris, Setara Press, Malang, 2015.
H.Budi Untung, Hukum Bisnis Pasar Modal, CV. Andi, Yogjakarta, 2011
Mas Rahmah, Hukum Pasar Modal, Kencana, Jakarta, 2019.
M. Irsan Nasarudin, dkk, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2014.
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Cet 3, Nuansa Aulia, Bandung, 2018.
Sujud Margono, Hukum Investasi Asing Indonesia, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2008.
O.K.Saidin dan Yessi Serena Rangkuti, Hukum Investasi dan Pasar Modal. Sebuah Kajian Kritis Terhadap Kemudahan Untuk Berusaha, Prenada Media Group, Jakarta, 2019.
B.PERUNDANG UNDANGAN
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Undang- Undang Nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Kewajiban Pelaporan
Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Relaksasi Kebijakan Stimulus Kepada Stakeholder Perubahan Atau Diskon Pungutan/Biaya Kepada Pelaku Industri
Peraturan POJK No.37/POJK.04/2020 Tentang pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan Bagi Emiten.
C. SUMBER LAIN
Denindah Olivia,dkk,” Implikasi Penerapan Undang Undang Pasar Modal Terhadap Iklim Investasi Asing Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia”, KlilLegal.com, 22 September 2020.
Hanny Melinda,” Dampak Covid 19 Terhadap Pasar Modal Indonesia”, Kompasiana.com, 18 Oktober 2020.
Silpa Hanoatubun, “ Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia”, EduPsyCouns Journal : Journal of Education, Psycology and Counselling, Volume 2 No.1, ISSN 2716-4446.2020.
Sri Mulyani, “ Penerimaan Pajak Hingga Mei 2020 Turun 7,9 persen” ,Tempo.com.
16 Juni 2020.
m.liputan6.com, diakses 20 Pebruari 2021.
Published
2021-07-04