PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Rachmat Suharno
Keywords: KUHAP, Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Banyaknya dampak negatif dari adanya korupsi, maka perlu ada upaya untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalkan praktek yang merusak tatanan hidup masyarakat tersebut, untuk itu disamping diperlukan adanya ketentuan hukum yang tegas, kemudian gerakan moral masyarakat menentang korupsi, juga dibutuhkan pemikiran-pemikiran akademik-praktis sehingga dapat diperoleh suatu strategi sampai dengan agenda aksi untuk menghapuskan praktek korupsi dalam segala bentuknya. Salah satu upaya untuk memberantas korupsi, pemerintah Indonesia telah memberlakukanĀ  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terdapat pengaturan mengenai pembuktian terbalik.

Penerapan pembuktian terbalik tindak pidana korupsi telah merubah secara mendasar sistem pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selama ini dianut dalam proses peradilan pidana, di mana di dalam KUHAP dianut sistem pembuktian negatif, selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini dianut dua sistem pembuktian sekaligus yaitu sistem Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan sistem KUHAP, kedua sistem tersebut ialah penerapan hukum pembuktian dilakukan dengan cara menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang dan yang menggunakan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, jadi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak menerapkan teori pembuktian terbalik murni, tetapi teori pembuktian terbalik terbatas dan berimbang.

References

A. Buku
Edy Suwandi Hamid, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Yogya, Aditya Media, 1999

B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Published
2021-07-04