PEMBATALAN PEMBERIAN AKTA HIBAH YANG MELANGGAR LEGITIEME PORTIE DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA

  • Joko Trio Suroso Universitas Langlangbuana
Keywords: Pembatalan Hibah, Legitieme Portie, Ahli Waris

Abstract

Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata bahwa hibah adalah “sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Menurut ilmu hukum perdata bahwa hibah terdiri dari 2 yaitu hibah dan hibah wasiat, pada dasarnya bahwa kedua hibah tersebut ialah memberikan suatu harta dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah siapun itu. Meskipun pemberi hibah memiliki kebebasan atas harta bendanya akan dihibahkan kepada siapapun. Namun seringkali pemberi hibah tidak memperhantian ketentuan adanya bagian mutlak (legitieme portie) untuk para ahli warisnya. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi dikemudian hari akan terjadinya sengketa gugatan dan/atau pembatalan atas akta hibah tersebut karena merugikan para ahli waris. Sehingga permasalahan dalam penulisan dan penelitian ini ialah Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak ahli waris berkenaan dengan adanya bagian mutlak (legitime portie) yang dilanggar. Adapun Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalis secara lebih pasti bagaimana ketentuan pemberian hibah agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan deskriptif analitis memfokuskan pada bahan hukum primer, seperti hasil-hasil penelitian, hasil seminar, hasil karya dari para ahli hukum, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Tujuannya untuk menghasilkan uraian yang mendalam mengenai ucapan, tulisan, dan/atau hasil penelitian, kemudian dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif, dan holistik. Hasil penelitian dan penulisan menunjukkan bahwa Pemberi hibah memiliki kebebasan untuk memberikan hibah kepada siapapun. Meskipun terdapat kebebasan yang diberikan dalam mengatur harta benda yang dimilikinya, namun tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 913KUHPerdata dan apabila melanggar dapat dimintakan pembatalan atas hibah tersebut mengacu pada pasal 920 KUHPerdata oleh para ahli warisnya.

References

DAFTAR PUSTAKA Dewi Sartika Utami Akibat Hukum Pemberian Hibah Yang Melebihi Batas Jurnal Ius | Vol Iv | Nomor 2 | Agustus 2016
I Ketut Markeling.2016 Bahan Kuliah Hukum Perdata ( P0kok Bahasan : Hukum Waris ). Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.
Komar Andhasasmitha, Hukum Harta Perkawinan dan Waris Menurut KUHPerdata, Ikatan Notaris Indonesia, Jawa Barat,
Manan, A. Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Kencana Pranada Kartini. 2008
Muhammad Amin Almuntazar, Dkk.2019 Analisis Yuridis Pemberian Dan Pembatalan Akta Hibah Tanah Nomor 590.4/23/2007 Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 2, April 2019
Nurul Wafiqah Ashar1,2, Ahyuni Yunus1 & Hamza Baharuddin1. Kedudukan Akta Peralihan Hibah Terhadap Bagian Mutlak Ahli WarisJournal of Lex Generalis (JLG), Vol.2, No. 4, April 2021
Portie Yanuar Suryadini dan Alifiana Tanasya Widiyanti Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime, Media Iuris Vol. 3 No. 2, Juni 2020
R.M. Suryodiningrat, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung, 1982,
Surini Ahlan Sjarif dan nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
Sudarsono. Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992),
Utomo, H. I. (2018). Hukum Tanah Nasional : Bahan Diskusi Dalam Persiapan Menghadapi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2017. Belajar Bareng Alumni (hal. 27). Surabaya: Universitas Narotama
Published
2021-08-10