ASPEK PERTAHANAN NEGARA DALAM HUKUM KEANTARIKSAAN
Abstract
Perkembangan ilmu hukum tidak terlepas dari perkembangan peradaban manusia, perkembangan hukum antariksa tentu saja tidak terlepas dari perkembangan penguasaan manusia atas teknologi yang dapat menjangkau antariksa/ruang angkasa. Penguasaan teknologi dan pengembangan perangkat yang dapat diterbangkan mencapai ruang antariksa saat ini telah mendorong kemajuan yang sangat bermanfaat antar lain penggunaan satelit untuk berbagai keperluan, penggunaan teknologi pengindraan jarak jauh, sebagai stasiun teknologi informasi, memonitoring cuaca dan pemetaan alam, telah mendorong kelembagaan yang dimiliki oleh negara, organisasi swadaya masyarakat maupun pihak perusahaan swasta untuk membangun dan berinvestasi dalam pengembangan teknologi keantariksaan. Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan Penginderaan Jauh Bumi dari Luar Angkasa hanya dapat dilakukan untuk kepentingan atau kepentingan semua negara, dan tidak tergantung pada perkembangan ekonomi atau sosial negara tersebut. Banyak perjanjian Internasional yang mengatur mengenai pemanfaatan Rauang Angkasa secara bebas dan tidak ditundukan kepada kedaulatan suatu negara, menetapkan prinsip kebebasan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa berdasarkan kesetaraan, telah mendorong perkembangan eksplorasi ruang angkasa baik untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan negara dan kesejahteraan umat manusia, kepentingan bisnis dan pariwisata, dan tidak menutup kemungkinan kepentingan tertentu dari suatu negara termasuk kepentingan militer dan intelejen dan eksplorasi lainnya termasuk untuk kepentingan bisnis yang dikhwatirkan akan merugikan negara tempat atau wilayahnya di ekplorasi dengan perangkat pengindraan jauh tersebut. Memang beberapa ketentuan dalam perjanjian internasional mengatur bahwa proses pengindraan jarak jauh harus diketahui oleh negara yang berlokasi dibawah pengindraan satelit tersebut, namun dalam kenyataannya sering terjadi pemilik dan pengelola satelit pengindraan jarak jauh ini tidak melaporkan kepada negara yang yurisdiksinya berada dibawah satelit mereka, apalagi ketika negara yang yurisdiksinya berada di bawah satelit ini tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan deteksi dan pengawasan maupun penegakan hukum (law enforcement)
References
Bohinc, Erazem (2013) International Space Law: legal aspects of exploiting outer space. Nova
Capella Space, The Benefits of Synthetic Aperture Radar (SAR) https://www.capellaspace.com/ data/why-sar/ diunduh pada 28 Desember 2021
Declaration of Legal Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space (1962) https://www.unoosa.org/ oosa/en/ourwork/spacelaw/principles/legal-principles.html
Dunstan, James E. (2012) Dunstan to Remark at CEI’s Property Rights in Space Event.
Gorica. http://www.unaslovenia.org/sites/default/files/file/Bohinc.pdf
Hikmahanto Juwana, PERAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ANGKASA, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Vol Oktober 1988, Universitas Indonesia, Jakarta, 1988
https://www.eisenhowerlibrary.gov/research/online-documents/international-geophysical-year-igy, diunduh pada 2 Januari 2022.
Human Rights Watch, New Satellite Imagery Partnership Planet Boosts Human Rights Watch Research Capacity https://www.hrw.org/news/2017/ 11/30/new-satellite-imagery-partnership
INTERNATIONAL LAW. Vol. 12, 31.p. 44. https://www.peacepalacelibrary.nl/ ebooks/files/35550927X.pdf
Official Records of the General Assembly, Sixteenth Session, Annexes, agenda item 21, document A/4987. https://www.unoosa.org/oosa/en/ourwork/spacelaw/treaties/ resolutions/res_16_1721.html
Resolution 1721 (XVI) (1961) International cooperation in the peaceful uses of outer space.
Resolution 37/92 (1983) Principles Governing the Use by States of Artificial Earth Satellites for International Direct Television Broadcasting; https://www.unoosa.org/oosa/en/ ourwork/spacelaw/principles/dbs-principles.html
Resolution 41/65 (1986) The Principles Relating to Remote Sensing of the Earth from Outer Space (Resolution of 3 December 1986). https://www.unoosa.org/oosa/en/ourwork/
Space x, Human Space flight, https://www.spacex.com/human-spaceflight/ diunduh pada 3 Januari 2022
spacelaw/principles/remote-sensing-principles.html
UN, Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies https://www.unoosa.org/oosa/ en/ourwork/spacelaw/treaties/introouterspacetreaty.html diunduh pada 21 Desember 2021
United Nation Office for Outer Space Affairs, RESOLUTION ADOPTED BY THE GENERAL ASSEMBLY 1962 (XVIII). Declaration of Legal Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Spacehttps, www.unoosa.org/oosa/en/ourwork/spacelaw/ principles/legal-principles.html, diunduh pada tanggal 20 September 2021
United Nations Convention On Law of The Sea, https://www.un.org/depts/ los/convention agreements/texts/unclos/closindx.htm, diunduh pada tanggal 26 Desember 2021
Copyright (c) 2021 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.