PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI PEMBERIAN RESTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  • Hana Krisnamurti Universitas Langlangbuana
Keywords: Perdagangan Orang, Perlindungan Korban, Restitusi

Abstract

Kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan, walaupun hukum pidana baik materiil maupun formil serta sistem pemidanaan telah diterapkan dalam pemberantasan kejahatan. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu Tindak Pidana yang berkembang pesat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, hal ini disebabkan karena pengaruh berbagai bidang baik ekonomi, sosial, maupun budaya. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengatur berbagai ketentuan untuk mencegah dan mengkriminalisasi semua jenis tindak pidana perdagangan orang mulai dari proses, cara, sampai pada tujuan, baik yang dilakukan antar wilayah dalam negeri maupun antar Negara, yang dilakukan perorangan, kelompok, maupun korporasi. Ketentuan hukum dalam Undang-Undang PTPPO merupakan perlindungan dari segi hak asasi manusia pada tingkat pencegahan, penanganan, dan perlindungan dalam pemulihan korban. Perlindungan dan pemulihan korban dalam perundang-undangan dan praktek peradilan di Indonesia masih sangat minim, kondisi ini mengakibatkan ketidakadilan dan pengabaian hak-hak korban.
Pelaksanaan hak restitusi pada prakteknya sulit dilaksanakan karena tumpang tindihnya (overlapping) peraturan mengenai mekanisme pengajuan restitusi terhadap korban, peraturan pelaksana Undang-Undang PTPPO tentang proses pelaksanaan mekanisme pemberian restitusi kurang jelas dan tegas, daya paksa sebagai pengganti pembayaran restitusi dengan kurungan selama 1 (satu) tahun dirasa kurang efektif, para penegak hukum masih terikat dengan KUHAP sebagai acuan penegakan hukum (pemikiran pragmatis), mekanisme pengajuan tuntutan restitusi dianggap sebagai birokrasi yang rumit, selain itu korban TPPO dan keluarga serta masyarakat kurang memiliki kesadaran hukum akan pentingnya hak restitusi. Upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu : diperlukan keterpaduan para penegak hukum dengan menghilangkan pemikiran pragmatisnya, perlu diciptakan pedoman baku dalam pelaksanaan hak restitusi, sistem pemberian restitusi agar dilaksanakan secara sederhana dan singkat, kemudian korban dan keluargannya perlu mendapatkan informasi tentang pengajuan hak restitusi.

References

DAFTAR PUSTAKA
Adhi Wibowo, Perlindungan Hukum Korban Amuk Massa, Sebuah Tinjauan Viktimologi, Thafa Media, Yogyakarta, 2013.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Dikdik Arief Mansyur dan Elistaris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
H.R. Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, Victimology (Ilmu Tentang Korban), PTIK Press, Jakarta, 2018.
J.E. Sahetapi, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1987.
Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Kriminologi dan Viktimologi, Penerbit Djambaran, Jakarta, 2007.
____________, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi, Djambatan, Jakarta, 2004.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung, 1992.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbitan Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
______, HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan, Refika Aditama, Bandung, 2005.
ACILS-IMC-USAID, Panduan Penanganan Anak Korban Perdagangan Manusia, Lembaga Advokasi Hak Anak.
http://www.suarajournalist-kpk.id/hukum/lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban-vonis-pelaku-tppo-makin-berat-hakim-juga-kabulkan-restitusi-ba/
https://lpsk.go.id/berita/detailberita/3104
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/kategori/pidana-khusus-1.html
Published
2021-08-10