PENGAWASAN HAKIM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL DIHUBUNGKAN DENGAN YUDISIAL REVIEW

  • M Meima Universitas Langlangbuana
Keywords: Pengawasan Hakim, Komisi Yudisial

Abstract

Komisi yudisial merupakan salah satu struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia yang dibentuk agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Kewenangan Komisi Yudisial terhadap Pengawasan Hakim setelah Yudisial Riview Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial? Dan Bagaimana Sinergisitas Kewenangan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Hakim Penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan Judicial review Undang-undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengenai pengawasan hakim. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitik beratkan pada data-data sekunder dan data tersier yang terkumpul berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh Indonesia dan juga mengadakan perubahan dalam rangka sinergisitas atas UUKY, UUMA, UUMK, dan undang-undang lain yang terkait dengan sistem peradilan terpadu.

References

DAFTAR PUSTAKA
Ahsin Thohari. Komisi Yudisyal di Indonesia dan Relevansinya dengan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Jurnal Keadilan Vol 3 No.6, Center for Law and, justice studies, Jakarta, 2004/2004
Al. Wisnu Broto, Hakim Dan Peradilan Di Indonesia (dalam beberapa aspek kajian), Penerbitan Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 1998.
Bagir Manan, “Kedudukan penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan RI”, Majalah Varia Peradilan Nomor 243, Februari 2006.
Bambang Waluyo, S.H., Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Sinar Grafika Edisi 1 Cetakan 1, Jakarta, 1992.
Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara baru (cetakan keempat), Jakarta,1986.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum tentang Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta.
Orissan, Hukum Tata Negara RI Era Reformasi, Ramdina Perkasa, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, “Suatu Tinjauan Singkat”, Rajawali, Jakarta, 1985.
---------Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan Singkat”, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
H. Hadari Nawawi, Metode Penelitian Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1983.
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Panduan dalam Memasyarakatkan UUD Negara RI Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR Rl, Jakarta, 2003
Pembukaan rancangan pedoman etika dan perilaku Hakim, www.hukumonline.com, 23 mei 2013.
R.E. Levy, “Methodology for Contitutional Analysis”. Teks in www.ku.edn/- rlevy/Contitutional-Law-04/Methodology.pffn
Published
2021-08-10