PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH AKIBAT KEGAGALAN AUTO DEBET DALAM TRANSAKSI PERBANKAN

  • Atang Hidayat Universitas Langlangbuana
Keywords: Perlindungan Hukum,, Auto Debet

Abstract

Kegiatan perbankan dengan layanan auto debet selain menguntungkan perbankan dari sisi kemudahan transaksi, tentunya akan menimbulkan resiko juga bagi perbankan itu sendiri karena bisa saja terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam sistem komputerisasinya sehingga dapat merugikan nasabah dan bahkan pihak bank itu sendiri, salah satunya adalah kerugian yang disebabkan oleh kegagalan transaksi dengan auto debet.meskipun demikian nasabah yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum guna mendapatkan ganti kerugian.Identifikasi masalah yang penulis lakukan yang pertama adalah perlindungan hukum terhadap nasabah atas kerugian yang timbul akibat kegagalan auto debet dikaitkan dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yang kedua bagaimana upaya yang dilakukan oleh perbankan dalam menciptakan perlindungan terhadap nasabah perlindungan hukum terhadap nasabah dari tindakan bank sebagai pihak penyelenggara auto debet wajib memberikan perlindungan hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas segala tindakannya sehingga akan menumbuhkan kepercayaan nasabah untuk menggunakan jasa layanan bank tersebut. Ganti rugi yang dilakukan oleh perbankan terhadap nasabah yang dirugikan akibat rusaknya mesin auto debet, selain itu bank pun wajib memperbaiki mesin yang rusak apabila kesalahan tersebut karena kerusakan mesin, menyempurnakan system komputerisasi sehingga tidak terjadi system error yang menyebabkan pen-debet-an yang tidak dikehendaki oleh nasabah serta memperkuat system keamanan produk sehingga tidak terjadi duplikasi kartu yang dapat mengambil tabungan nasabah. Sedangkan upaya hukum , sedangkan upaya hukum secara teknis penggunaan auto debet adalah dengan memberikan ketentuan penggunaan PIN sebanyak 3 kali untuk mencegah terjadinya penggunaan auto debet oleh orang yang tidak dikehendaki

References

DAFTAR PUSTAKA
Jimmy E. Elias, Peranan Manajemen Risiko Strategik Dalam Mendukung Good Corporate Governance, Jurnal Hukum Bisnis Vol.23 No.3 Tahun 2004.
Johannes Ibrahim, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif, CV.Utomo, Bandung 2004.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Munir Fuadi,Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung 2008.
Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Robert Tampubolon, Risk Management (Manajemen Risiko): Pendekatan Kualitatif Untuk Bank Komersial), Elex Media Komputindo, Jakarta 2004.
Simorangkir, Kamus Perbankan, Cetakan Kedua, Bina Aksara, Jakarta, 1989.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Kelima, Liberty, Yogyakarta, 2003.
Thy Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor 2006.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ke-2, Balai Pustaka.1989.
Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1993.
Published
2021-08-10