PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA JUAL BELI ONLINE DI MARKETPLACE SECARA CASH ON DELIVERY (COD)

  • Sugeng Rahardja Universitas Langlangbuana
Keywords: Jual Beli Online, Pelaku Usaha, Cash On Delivery (COD)

Abstract

Kasus persengketaan transaksi jual beli online dengan sistem COD menjadi perhatian publik saat ini dimana ada banyak kasus yang terjadi yang merugikan Pelaku Usaha. Dalam kasus-kasus tersebut pelaku usaha telah melakukan kewajibannya yaitu mengirimkan paket berisi barang yang telah dipesan oleh konsumen, namun konsumen tidak melakukan kewajibannya yaitu menolak melakukan pembayaran meskipun paket tersebut telah dibuka olehnya dengan alasan yang rata-rata hampir sama yaitu barang yang datang tidak sesuai dengan ekspektasinya atau tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran pada saat paket datang.
Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah “Yuridis Normatif”, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa apapun alasannya perilaku konsumen yang menolak untuk melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli online secara COD tersebut tidak dibenarkan karena merugikan pelaku usaha. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Beberapa marketplace dalam praktiknya memiliki kebijakan tersendiri terkait permasalahan dalam metode pembayaran COD, yaitu dengan cara pemblokiran dan pembekuan akun konsumen di marketplace tersebut. Upaya untuk menghindari kerugian bagi pelaku usaha antara lain: memastikan telah menjelaskan rincian dan spesifikasi produk di toko online nya agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan konsumen, melakukan konfirmasi ulang pesanan kepada konsumen untuk memastikan kelanjutan transaksi jual beli online, dan sebaiknya mengasuransikan barang yang menjadi objek jual beli online agar dapat di klaim apabila barang tersebut rusak atau tidak dikembalikan.

References

DAFTAR PUSTAKA
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Abdullah Munir, Pendidikan Karakter, PT. Bintang Pustaka Abadi, Yogyakarta, 2010.
Adi Sulistiyo Nugroho, E-commerce Teori dan Implementasi, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.
AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.
Man S. Sastrawidjaja, Bunga Rampai Hukum Dagang, PT. Alumni, Bandung, 2005.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung, 2005.
Munir Fuady, op.cit.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Pembimbing Masa, Jakarta, 1970.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Penadamedia Group, Jakarta, 2013 https://www.kbbi.web.id/tanggung%20jawab
Published
2021-08-10