PENYELUNDUPAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA UTANG-PIUTANG DENGAN CARA PEMBUATAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Abstract
Dalam perjanjian nominat boleh dilakukan perjanjian campuran, misalnya perjanjian jual beli dicampur atau digabungkan dengan perjanjian sewa menyewa maka muncul perjanjian baru dengan nama perjanjian sewa beli dengan syarat tidak melanggar asas kepatutan yang terkandung dalam Pasal 1339 KUH Perdata. Namun jika ada tujuan untuk menyimpanginya dengan cara menyelundupkan kepentingan pribadi dengan cara merugikan pihak lainnya, maka perjanjian ini tidak dbenarkan untuk dilakukan, misalnya dalam perjanjian pinjam meminjam (utang piutang) kemudian diubah menjadi perjanjian jual beli (Akta Jual Beli) melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hal ini menjadi penyelundupan hukum atas asas sifat terbuka dari perjanjian bernama yang diatur dalam Buku III KUHPerdata, yaitu melanggar asas kepatutan. Resiko dari penyelundupan hukum ini berakibat merugikan orang lain yaitu terhadap orang atau badan yang memiliki utang karena tujuan semula adalah meminjam uang dan bukan menjual barang atau benda, hal ini merupakan salah satu dari perbuatan melawan hukum.
References
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mondar Maju, Cet.VIII, Bandung, 1998.
Abdul Bari Azed, Profesi Notaris sebagai Profesi Mulia, Media Ilmu, Jakarta 2005.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Cipta Aditya Bakti, 1992.
Badudu, et al, “Kamus Umum Bahasa Indonesia,” Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Cet.ke-VX, Edisi Revisi, Jakarta, 2002.
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.
Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung, 2011.
Jimly Anggusshiddiqie, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Pres, Jakarta, 2006.
Lili Rasjii et.al, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Fikahati Aneska, Bandung, 2012.
Otje Salman, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung, 2008.
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994.
Victor M. Situmorang, et.al., Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2002.
R. Subekti dan Tjitrosudibio, “Kamus Hukum,” Pradnya, Jakarta, 1980.
Rocky Marbun, CS, Kamus Hukum Lengkap, Visimedia, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum,” UI Press, Jakarta, 1986.
--------, dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,” Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Sutrisno, “Diktat Kuliah tentang Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris,” Buku I, Medan, 2007.
Surat Kuasa Menjual Nomor 1 dan 2 dari akta Notaris di Kab.Bandung Cynthia Darmawan, teregister dalam gugatan di PN Bandung Kelas I.A Khusus.
Syahrul Machmud, “Materi Kuliah Hukum Lingkungan,” program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana, Universitas Islam Nusantara Bandung, 2019.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Setiawan, Pokok-pokok Perikatan, Putra Abardin, Bandung, 1999.
Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1979.
--------, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001.
Soejono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2003.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1985.
--------, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2005.
--------,Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit (Termasuk Hak Tanggungan) Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Jogjakarta, 2012.
Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” Pusat Bahasa, Edisi ke empat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Putusan PN Bandung Kelas I.A Khusus Nomor 127/Pdt/2018/ PN.Bdg tanggal 9 Oktober 2018, dalam sengketa kepemilikan tanah dan bangunan antara Januar Santoso (pemilik baru) dengan Arjana Daryono GP dan kawan-kawan (pemilik lama).
Copyright (c) 2021 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.