PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN DALAM KASUS MALPRAKTIK DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan jasa kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya, akan tetapi pihak rumah sakit melalui dokter dapat melakukan malpraktik dan pihak rumah sakit tidak memenuhi tanggung jawabnya yang menyebabkan pasien mengalami kerugian. Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlindungan terhadap hak pasien perlu diperhatikan.Permasalahan yang diteliti ini adalah mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap malpraktik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta kendala yang dihadapi pasien dalam menyelesaikan perkara malpraktik di rumah sakit. bahwa tanggung jawab hukum pihak rumah sakit terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis dapat berupa tanggung jawab karena melakukan kesalahan (pasal 19 Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen) dan kelalaian (Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Kesehatan) dimana kedua hal tersebut merupakan kategori malpraktik dalam dunia medis, dan kendala yang dihadapi yaitu pihak rumah sakit masih belum memiliki kesadaran hukum atas tanggung jawabnya serta tidak adanya standar profesi medik dan kedokteran yang sebaiknya perlu ditanggulangi dan dibuat pengaturannya secara khusus, serta dari pihak lainnya seperti pihak pasien yang tidak memepunyai mental dalam menghadapi permasalahan malpraktik yang dialaminya dengan tidak berani mengajukan tuntutan, pihak penegak hukum yang masih belum menyederhanakan prosedur berperkara dimuka pengadilan sehingga banyak pasien yang lebih memilih tidak melakukan reaksi ketika mengalami kasus malpraktik.terakhir bagi pihak masyarakat sendiri yang masih sangat minim akan pengetahuan mengenai malpraktik
References
A. Buku-Buku :
Ahmad Miru dan Sutarman Yudo, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers,Jakarta,2004
AZ.Nasutian,Hukum Perlindungan Konsumen suatu pengatar,Ar-ruzz Media, Jakarta 2011.
Bahder Johan, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Gempur Santoso, Metodologi Penelitian Kuantitatif & kuanlitatif, Prestasi Pustaka Publisher,Jakarta,2005.
Gunawan E.dan A.yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Gunawan Johanes, Diktat Kuliah: Hukum Perlindungan Konsumen, Diktat Kuliah UNPAD, Bandung, 1996
J.Gunadi, Tindakan Medik dan Tanggung Jawab Produk Medik, Gramedia, Jakarta, 1993.
Komar Kantaatmadja, Tanggung Jawab profesional, Arr-ruzz Media, Jakarta, 1996.
Rianto Adi, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2004.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2000.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers,Jakarta, 2006.
Subekti,Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermassa, 2002.
Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung, PT Citra Adityas Bakti, 1996.
Sutan Remi Sjahdeni,” Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Pihak dalam Perjanjian...” .Alumni.Jakarta,1999
Copyright (c) 2021 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.