EFEKTIVITAS PASAL 69 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA ANAK (CHILD LABOR) PADA USAHA PERTANIAN TEMBAKAU

  • Yeti Kurniati Universitas Langlangbuana
Keywords: Efektivitas, Pekerja Anak, Perlindungan

Abstract

Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja (child labor), Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarkerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun pada kenyataannya, banyak sekali peristiwa yang terjadi di perusahaan pertanian tembakau yang mana para pengusaha mempekerjakan anak tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa implementasi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam prakteknya banyak mengalami permasalahan dan hambatan, diantaranya faktor ekonomi yang justru menjadi pendorong mengapa anak harus bekerja, faktor budaya, faktor peran serta masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan kerjasama, keterbatasan aparatur pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan, serta faktor lain baik langsung maupun tidak langsung, sehingga sampai saat ini fenomena anak yang bekerja hampir selalu dapat ditemukan di seluruh wilayah Indonesia.

References

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
____,Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakatan ke-4 Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007.
_____dan Andri Desasfuryanto, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Cetakan Ke-4 Edisi Revisi, PTIK, Jakarta, 2015.
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan(Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana. Jakarta. 2009.
Agusmidah, Hukum Ketenagkerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010. Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.
Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih dan Moh Firdaus Shoihin, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Fifik Wiryani, Perlindungan Pekerja Anak, Pusat Studi Kajian Wanita, UMM Press, Malang, 2003.
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Shanty Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Soedarjadi, Hak dan Kewajiban Pekerja-Pengusaha, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Surayin, Tanya Jawab UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Yrama Widya, Bandung, 2004.
Published
2021-10-04