KEPASTIAN HUKUM AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) YANG TIDAK DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

  • Joko Trio Suroso Universitas Langlangbuana
Keywords: Perseroan Komanditer, Kedudukan, Tanggung jawab

Abstract

Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dalam Pasal 19 KUHD yaitu merupakan Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. KUHD sendiri tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara mendirikan, karena Perseroan Komanditer adalah firma. Maka dari itu, Perseroan Komanditer didirikan dengan akta pendirian yang dibuat di muka notaris, kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat dan petikan Akta diumumkan dalam Berita Negara. Pokok permasalahannya Bagaimana kedudukan hukum Perseroan Komanditer yang tidak diumumkan dalam berita Negara dan bagaimana tanggung jawab para pengurus Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang Akta pendirian tidak diumumkan dalam Berita Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maka penelitian ini menekankan kepada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturan-peraturan maupun teori-teori hukum.

Perseroan Komanditer yang tidak atau belum diumumkan dalam Berita Negara Kedudukan hukum tetap sah, akan tetapi Perseroan Komanditer tersebut dianggap hanya seperti Firma. Dengan demikian tindakan Persero Komanditer terhadap pihak ketiga dianggap dilakukan secara umum, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak tertentu dan tidak satu persero yang diperkecualikan. Jika Perseroan Komanditer dianggap sama kedudukannya seperti Firma, maka Pesero Komanditer sama dengan Pesero Pengurus. Oleh karena itu tanggung jawab baik Pesero Komanditer maupun Pesero Pengurus sama yakni tanggung jawab tidak terbatas dan terhadap perikatan pada Pihak Ketiga bertanggung jawab renteng.

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ashadie, Zanie. 2014. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT Grafindo Persada.
I.G. Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, cet. 7 Bekasi: Kesaint Blanc, 2007
Ichsan, Ahmad. Hukum Dagang Lembaga Perserikatan, Surat-Surat Berharga, Aturan Angkutan, cetakan kelima, Jakarta: Pradnya Paramita. 1993
Echlos, John M. 1992. Kamus Indonesia Inggris: Third Editon. Jakarta: Gramedia.
Harahap, M Yahya. 2011. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Purwosutjipto, H.M.N. 2007. Pengertian Pokok Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan Keempat Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung 2010
Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2Bentuk-Bentuk Perusahaan,( Jakarta : Djambatan, 2007)
Ramlan. 2012. Hukum Dagang. Bandung: CV Keni Media.
Raharjo, Handri. Hukum Perusahaan (Step By Step Prosedur Pendiria Perusahaan),
Yogyakarta: Pustaka Yustisia, Cetakan pertama, 2013
Said, M.Nadzir. Hukum Perusahaan di Indonesia I, Bandung: Bandung Alumni, 1987
Sardjono, Agus. 2014. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Nusa Media.
Soekardono. 2008. Hukum Dagang Indonesia. Bandung: Rajawali Pers.
Sooerjatin, R. 1987. Hukum Dagang I dan II. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Widjaya, IG Rai. 2007. Hukum Perusahaan. Bekasi: Kesaint Blanc.
Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Published
2021-11-05