PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) SAHAM DI PASAR MODAL

  • Eni Dasuki Suhardini Universitas Langlangbuana
Keywords: Pasar modal, Repurchase agreement, Investor

Abstract

Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek dalam bentuk instrument keuangan jangka panjang, baik dalam bentuk modal (equity) dan utang. Transaksi repurchase agreement (repo) merupakan salah satu bentuk kegiatan jual beli saham di pasar modal,yaitu transaksi jual efek dengan janji untuk membeli kembali dalam waktu tertentu.Permasalahan dalam transaksi repo ini  terjadi manakala  saat jatuh tempo pihak pembeli tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada pemilik awal karena sahamnya tersebut telah dijual kembali(re-repo) kepada investor/pihak ketiga. Bagaimana kewajiban dari pemegang repo terhadap pemilik saham serta tanggung jawabnya terhadap investor/ pihak ketiga ?

        Pemerintah telah berupaya untuk terselenggaranya pasar modal yang transparan, adil, akuntabel yang dapat memberikan perlindungan kepada investor  dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

References

DAFTAR PUSTAKA
Asril Sitompul, Pasar Modal ,Penawaran Umum dan Permasalahannya, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
H.Jusuf Anwar, Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia,Seri Pasar modal 2, Alumni, Bandung, 2008
Iswi Hariyani dan R,Serfianto, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Transmedia Pustaka,Jakarta, 2010.
M.Irsan Nasarudin dkk, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cet ke 8, Kencana, Jakarta, 2014
Mas Rahmah, Hukum Pasar Modal ,Kencana, Jakarta, 2019
OK Saidin dan Yessi Serena Rangkuti,, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sebuah Kajian Kritis, Prenada Media, Jakarta, 2019
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum, FH UII Press, Yogjakarta, 2017
Tjiptono Darmadji dan Hendy M Fakhrudin,Pasar Modal di Indonesia,Pendekatan Tanya Jawab, Salemba Empat,Jakarta,2001
Published
2021-10-04