EFEKTIVITAS FUNGSI KEPOLISIAN BINA MASYARAKAT KOTA BANDUNG DALAM MALAKUKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Sri Mulyati Chalil Universitas Langlangbuana
  • Elva Junior
Keywords: Fungsi Kepolisian, Bina Masyarakat, Tindak Pidana Narkotika

Abstract

Efektifitas Polisi Bina Masyarakat dengan menerapkan komitmen koordinasi yang  melibatkan semua pihak, dinilai dapat melindungi masyarakat, terutama generasi muda dalam masa pertumbuhan. Fungsi Bina masyarakat dalam penanggulangan masalah narkotika harus terintegrasi dan bersinergi dengan sistem Undang-Undang narkotika terutama dalam sistem pencegahannya, Efektifitas Bina Masyarakat dalam menerapkan sistem pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaanya terbentur dengan adanya kendala terutama dalam membangun komitmen antara pihak penyidik Bina Masyarakat Polrestabes Kota Bandung dan struktur sosial. Membatasi kajian dalam skripsi ini adalah Efektifitas dan Kendala Fungsi Bina Masyarakat Kota Bandung Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika  Menurut Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Metode pendekatan dalam membahas permasalahan dalam skripsi ini ialah metode pendekatan yuridis normatif, tahapan penelitian dilakukan oleh penulis adalah dengan penelitian studi dokumen, penelitian dimulai dengan menelaah dan mengumpulkan sumber dokumen kepustakaan, Analisis objek menggunakan pendekatan  terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara deskriptif analisis. Analisis data dilakukan metode analisa induktif – kualitatif, yaitu mengumpulkan, mencatat, kemudian meng klasifikasikan stuktur hukum dengan kasus yang diteliti.

Fungsi Polisi Bina Masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah dan memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Polrestabes Bandung, indikator efektifitas Bina Masyarakat dapat di lihat dari sejauh mana Bina Masyarakat dapat membentuk organisasi-organisasi dan menciptakan hukum dalam organisasi tersebut, maka hukum efektifitas fungsi Bina Masyarakat dapat terwujud jika tujuan hukum mudah di akomodir oleh organisasi dan Kendala bina masyarakat dalam melakukan penanganan peredaran narkotika di wilayah yang seperti Apatemen Gateway Pasteur, Pusat Pendidikan dan wilayah Lapas, terkendala dengan adanya perbedan bentuk struktur sosial, volatile tingkat kejahatan, informasi yang diperoleh, kesadaran hukum pengelola, perindividu, dan kemampuan soft sklill dan hard skill dari per anggota Bina Masyarakat Polrestabes Bandung itu sendiri, kendala tersebut berpengaruh terhadap efektifitas fungsi door to door

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mun’im Idris et. al, Ilmu Kedokteran Kehakiman, PT Gunung Agung. Jakarta, 1985.
Afifuddin dan Saebani, Beni Ahmad. Metodologi Penelitian Kualitatif.,Pustaka Setia , Bandung, 2012
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Yasrif Watampone, Jakarta, 2005,
Barda Nawawi Arief, , Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya ,Bandung, 2013
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju , Bandung, 2003.
Kelana, Momo, Memahami Undang-Undang Kepolisian,PTIK Press Jakarta,2002.
Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, CV Armico, Bandung, 1986.
Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Alumni, Bandung, 1992.
M.Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
bes Band
Published
2021-10-04