URGENSI LEMBAGA PRAPERADILAN DI NEGARA INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA TETAP YANG WAJIB MELAKUKAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN SEBELUM PERKARA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN

  • Ryan Fani Universitas Langlangbuana
Keywords: Praperadilan, Abuse Of Power, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Kesejahteraan rakyat (social welfare) merupakan amanat konstitusi Negara Indonesia yang harus terealisasi dengan baik, salah satu tolak ukur tercapainya kesejahteraan rakyat adalah dengan terlaksanakanya perlindungan masyarakat melalui Penegakan Hukum yang efektif, namun dalam kenyataannya masih banyak ditemui kendala – kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum di Negara Indonesia, salah satunya terdapat tindakan sewenang – wenang aparatur penegak hukum (abuse of power). Secara empiris berdasarkan data media online, marak perkara – perkara dilapangan yang tidak jelas keberadaan statusnya, seperti perkara yang masih berjalan di tempat, perkara yang tiba – tiba dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas. Atas hal tersebut masyarakat menilai bahwa sistem praperadilan dianggap sebagai upaya hukum atas penyelesaian permasalahan ini, bahkan menurut data, saat obyek praperadialn semakin diperluas, maka semakin meningkat pula perkara – perkara pengajuan permohonan praperadilan, namun walaupun sistem praperadilan ini dianggap sebagai jalan keluar atas permasalahan yang ada, sistem ini pun tidak terlepas dari kelemahan, seperti kelemahan sistem hakim yang pasif dan/atau sistem yang dapat dilaksanakan atas dasar permohonan pihak yang berkepentingan, sehingga terbatas dalam menjangkau perkara – perkara tertentu yang sebenarnya perlu untuk diuji melalui sistem praperadilan, permasalahan kelemahan ini yang kemudian menjadi ketertarikan bagi peneliti untuk menganalisa apakah urgen jika sistem praperadilan ini diperbaharui atau dijadikan sebagai sistem yang wajib dilalui sebelum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan dengan mengacu kepada sistem hukum pidana formil di Negara Asing. 

Berdasarkan hasil penelitian, maka lembaga praperadilan di Indonesia sangat urgensi menjadi lembaga tetap yang wajib dilalui sebelum perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan seperti hal-nya dalam sistem praperadilan asing yang ada di Negara Belanda maupun di Negara Prancis hal mana dalam sistemnya tersebut lembaga praperadilan mempunyai wewenang melakukan pengawasan secara langsung terhadap kinerja penegak hukum dan meminimalisir terjadinya tindakan penegak hukum yang sewenang – wenang. Terhadap perkara - perkara yang diam ditempat atau perkara - perkara yang dalam penetapan tersangkanya tidak memenuhi bukti permulaan, maka melalui sistem praperadilan asing perkara – perkara tersebut wajib diperiksa secara langsung apakah layak untuk dilimpahkan ataukah tidak, tanpa harus menunggu pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan terlebih dahulu.

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku & Jurnal:
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Adi Rahmanto, Studi Komparatif Terhadap Kewenangan Objek Praperadilan sebagai Upaya Pembaharuan Hukum, Jurnal Nestor Magister Hukum, Untan, 2017

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Cet. XI, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Andi Sofyan dan Abd. Aziz, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014

Anggara, Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah dan Praktiknya, Institute For Criminal Justice Reform, Jakarta, 2014

Fachrizal Afandi, perbandingan Praktik Praperadilan dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Peradilan Pidana Indonesia, FH Universitas Brawijaya, 2015

Harjono Tjitrosoebono, Komentar DPP Peradin Terhadap KUHAP, Jakarta, 1987

Loeby Loqman, Praperadilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di pengadilan oleh Advokat: Praperadilan, Eksepsi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Cet.V, Djambatan, Jakarta, 2008

Oemar Seno Adji, Hukum Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta, 1980

P.A.F. Lamintang danTheo Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005

Ratna Nurul Alfiah, Praperadilan dan Ruang lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta, 1986

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. 4, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

S. Tanusubroto, Peranan Praperadilan dalan Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 1983

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, 2003


Sumber Peraturan Hukum:

Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang – Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014


Sumber lain:

Ananda Nabila, Daftar Para Pemenang Gugatan Praperadilan Terhadap KPK, diakses melalui https://www.rappler.com/indonesia/berita/183114-para-pemenang-gugatan-praperadilan-melawan-kpk pada Bulan september 2017

Ardito Ramadhan, Firli ingin bersih – bersih Perkara KPK, diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/20560441/firli-ingin-bersih-bersih-perkara-kpk-pelajari-berkas-berkas?page=all pada bulan Januari 2020

Darwin Fatir, ACC Sulawesi Sebut 132 Kasus Selama tahun 2019 Mandek, diakses melalui https://bengkulu.antaranews.com/nasional/berita/1228028/acc-sulawesi-sebut-132-kasus-selama-tahun-2019-mandek?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews pada Desember 2019

Ezra Sihite, Bayu Nugraha, Ribuan Korban Investasi Bitcoin Anggap Polisi Tak Serius Ungkap Kasus, diakses melalui https://www.vivanews.com/kriminal/35119-ribuan-korban-investasi-bitcoin-anggap-polisi-tak-serius-ungkap-kasus, pada Bulan Februari 2020 )

ICJR, MA Diminta Terbitkan Aturan Praperadilan, http://icjr.or.id/ma-diminta-terbitkan-aturan-praperadilan/ diakses bulan Mei 2015.

Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 diakses melalui www.mahkamahkonstitusi.go.id.

https://sinta.unud.ac.id/uploads/dokumen_dir/4a105e8abb28acf67f730128b665fec4.pdf
Published
2021-11-05