ANALISIS PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN PADA E-COMMERCE OLEH PELAKU USAHA

  • PUTRI MULYAWATI INTERNATIONAL WOMEN UNIVERSITY
  • Nabila Shafira
  • diah pudjiastusti
Keywords: konsumen, privasi, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian yang dilakukan ini berkaitan dengan analisis perlindungan konsumen oleh pelaku ekonomi yang berperan dalam melindungi data konsumen. Konsumen ialah pengguna suatu barang atau jasa yang telah tersedia untuk untuk penggunaan pribadi dan sosial. privasi seorang konsumen harus dilindungi oleh undang-undang untuk mencapai haknya sebagai konsumen. hasil dari penelitian menunjukkan atas perlindungan suatu hukum terhadap konsumen ialah bentuk kewajiban dan keharusan yang semestinya diberikan didalam suatu undang-undang perlindungan konsumen. Misalnya, litigasi dapat diselesaikan dalam upaya penyelesaian sengketa mengenai penggugatan yang dilakukan salah satu pihak, dan non-litigasi dapat diselesaikan dengan berbagai cara seperti melalui cara negosiasi dan cara konsolidasi.

References

Saliman R Abdul, 2005.Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh, Jakarta: Kencana
Indriani Masyitoh,Andaria Kusuma Sari Nila, Unggul Satria. 2017. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System, Justitia jurnal hukum. Vol.1 No. 2. Hal 191-208.
Mansyur Ali, Rahman Irsan. 2015. Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. 2. No. 1 Hal 1-10.
Brotosusilo Agus. 1992. Hak-Hak Produsen Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 22. No. 5. Hal 423-434.
Published
2022-06-15