HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Good governance atau tata kelola pemerintahan merupakan konsep yang sudah lama dikembangkan, dengan konsep ini diharapkan sebuah pemerintahan dapat berjalan dengan efisien serta dapat menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia yang sudah lama dicetuskan. Namun dalam pengimplementasiannya, Indonesia masih belum sepenuhnya menganut prinsip good governance yang terbukti pada masih adanya undang-undang yang dianggap bermasalah. Undang-undang bermasalah inilah yang menyebabkan terhalangnya penegakan konsep hak asasi manusia. Banyak faktor yang menyebabkan maraknya undang-undang bermasalah, seperti regulasi yang rendah dalam peraturan perundang-undangan, kualitas legal drafters yang rendah, serta sarana prasarana yang menunjang pembentukan peraturan perundang-undangan.
References
Muni, A. 2020. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jurnal Al’Adalah. Vol. 23 No.1. P. 6-78.
Supriyatno, B. H. 2014. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, Vol . 2, No. 3.
Zuliah, Azmiati dan Mhd. Asri Pulungan. 2020. Pelayanan Publik dalam Kajian Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Penelitian. Volume I, Nomor I.
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.