Penjara Seumur Hidup Sebagai Pengganti Pidana Mati ditinjau dari Sisi Kemanusiaan dan Tujuan Pemidanaan

  • Ayu Febrianti Universitas Negeri Semarang
Keywords: Alternatif Pengganti, Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup.

Abstract

Pidana mati merupakan hukuman yang berada dikasta hukum tertinggi sebagai hukum terberat di Dunia. Dalam pelaksanaanya pidana mati kerap kali menimbulkan polemik. Adanya pidana mati dianggap melanggar HAM yaitu hak untuk hidup yang melekat pada setiap diri manusia. Banyak ahli hukum yang berpendapat bawa pidana mati harus dihapuskan, namun tidak sedikit pula pihak yang setuju dengan pidana mati mengingat kejinya kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang. Dengan begitu harus ada suatu hukuman pengganti yang sesuai dengan pidana mati. Metode yang di gunakan dalam artikel ini merupakan metode normatif yaitu melalui kajian pustaka dari buku maupun jurnal. Didapatkan kesimpulan bahwa pidana penjara seumur hidup menjadi kandidat terkuat sebagai pengganti pidana mati setelah ditinjau dari beberapa sisi.

References

-
Published
2022-08-05