REKONSTRUKSI SISTEM PERADILAN PIDANA ANTAR PENYIDIK, JAKSA, PENGADILAN, DAN PEMASYARAKATAN
Abstract
Penelitian ini mengkaji masalah sistem peradilan pidana antar penyidik, jaksa, pengadilan, dan pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan tujuan untuk melakukan suatu analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metedologis sistematis dan konsisten. Sumber data primer yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan independensi dan urgensi rektrukturisasi sistem peradilan pidana Indonesia dan wawancara dengan pihak yang terkait disertai dengan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal-jurnal yang terkait. Wawancara dilakukan terhadap petugas P2U Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai narasumber. Hasil dari penelitian ini adalah penegak hukum dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan secara independen atau terbebas dari conflict of interest tidak dapat dijamin. Faktor ketidakmandirian sistem peradilan pidana adalah karena banyak peraturan yang bersifat parsial dan belum integral dalam kekuasaan peradilan, aturan yang tidak harmonis dan inkonsistensi antara satu dengan lainnya
References
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
UUD 1945. UU No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
SUMBER LAIN
Anwar, Zakariya. (2019). Miskin Di Laut Yang Kaya: Nelayan Indonesia Dan Kemiskinan. Sosioreligius. Vol 4, No 1.
Aras, Firman. (2020). Implication Of Criminal Detention In Criminal Justice System. Tadulaco Master Law Journal, Vol.3 No.3, DOI: https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i3.188
Arief, Barda Nawawi. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media.
Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridica. Vol 11, No 1. Pp: 1-20. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831
Djamir, H. Muhammad. (2020). Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Maringka, Jan S. (2022). Ekstradisi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Madiun: Sinar Grafika. Hal:83.
Moho, H. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Jurnal Warta Dharmawangsa. Vol 13, No 1.
Mufrohim, O. (2020). Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol 2, No 3. Pp: 373-386. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.373-386
Romli, Atmasasmita Dalam Edi Setiadi Dan Kristian. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Penerbit Prenadamedia Group.
Siregar, Fitri. (2020). Aspek Hukum Penyederhanaan Perizinan Badan Usaha di Bidang Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Vol7, No 2.
Syarif, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Privatum. Vol 8, No 4.
Utama, R. (2021). Independensi dan Urgensi Restrukturisasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan Aspek Kekuasaan Kehakiman. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum. Vol 5, No 1.
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.