TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP RUSAKNYA MINUTA AKTA YANG DISIMPAN OLEH NOTARIS

  • OTHMAN BALLAN OTHMAN BALLAN JAMBI
Keywords: NOTARIS MINUTA DAN RESPONSIBILITY

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab notaris terhadap rusaknya minuta akta dan limitasi tanggung jawab notaris Tujuan terhadap rusaknya minuta akta. Rumusan masalah Bagaimana bentuk tanggung jawab notaris terhadap rusaknya minuta akta? Bagaimana limitasi tanggung jawab notaris terhadap rusaknya minuta akta?. Metode penelitian ini yuridis normatif dengan menggunakan teori kewenangan, teori tanggung jawab dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap minuta akta yang rusak secara administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatannya dimaksudkan agar notaris tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu, bentuk pertanggungjawbaan notaris terhadap minuta akta yang rusak secara perdata berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga dan bentuk pertanggungjawaban secara pidana terhadap minuta akta yang rusak jika notaris terbukti melakukan pelanggaan dan dijatuhkan sanksi dapat dijadikan dasar notaris yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya Pasal 9 ayat (1) UUJN atau diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya Pasal 12 UUJN. Limitasi tanggung jawab notaris terhadap rusaknya minuta akta secara yuridis yaitu tidak memiliki batas daluwarsa dan berlaku seumur hidup dan limitasi tanggung jawab notaris berdasarkan umur biologis notaris yaitu sepanjang masih mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris yaitu berumur 65 tahun sampai dengan umur 67 tahun. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya peraturan tambahan di dalam UUJN mengenai permasalahan minuta akta yang rusak dan limitasi waktu untuk notaris pertanggungjawaban terhadap minuta akta yang rusak.

References

Andi Mamminanga, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2008.
Dian Sutari Widiyani. ”PertanggungJawaban Notaris Atas Hilang Atau Rusaknya Minuta Akta Yang Disimpan Akibat Bencana Alam”. Tesis. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara, 2011.
Hatta Hasib Sani dan Eko Wahyudi, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Berkas Klien yang Terbakar”, Jurnal Revolusi Indonesia,Volume 1, No.7, Juni 2021.
Habib Adjie, 2017, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta.
Muhammad Adam, Asal Usul dan Sejarah Akta Notaris, Sinar Bandung, 1985.
Soetrisno, Diktat Kuliah tentang Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris, Buku I, Medan, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2006.
Published
2022-06-15