Korelasi Pemidanaan Terhadap Sanksi Etik Profesi Jaksa (Studi Kasus: Pinangki Sirna Malasari)

  • Cindy Candra Universitas Pelita Harapan
Keywords: Pinangki, Sanksi Etik Jaksa, Korelasi Pemidanaan

Abstract

Dalam melakukan tugasnya, seorang jaksa memiliki kode etik sebagai upaya preventif dan represif terhadap perilaku jaksa yang menyimpang. Namun dalam prakteknya, penerapan kode perilaku jaksa ini belum dapat terlaksana dengan baik. Contohnya dalam kasus yang dilakukan oleh mantan jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. yang telah diputus dalam Putusan No. 10/PID.TPK/2021/PT DKI. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap Kode Etik Jaksa, korelasi terhadap moralitas, dan korelasi pemidanaan/ pertanggungjawaban pada putusan tersebut dengan sanksi etik profesi jaksa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan terdapat dua sumber bahan hukum, yaitu sumber bahan hukum primer dan juga sumber bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi pidana dan sanksi kode etik yang diterima oleh Pinangki tidaklah berkorelasi dan keduanya tidak saling menghapus hukuman.

References

Bertenz, Karl. 1993. Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka, hlm. 7.

Burhanudin, Achmad Asfi. 2018. Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan yang Baik. Jurnal El-Faqih, Vol. 4, No.2, hlm. 59.

Djami, Joshua Michael & I Putu Sudarma Sumadi. 2016. Eksistensi Kelemensi Sebagai Implementasi Hak Terdakwa Untuk Melakukan Pembelaan Dalam Persidangan Perkara Pidana Di Indonesia, Makalah Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana, hlm 4-5.

Leden Marpaung. 2012. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, hlm 106-107.

Muladi & Barda Nawawi A. 2020. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, hlm 1-2.

Muliyadi, Lilik. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bahkit, hlm 129.

Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah. 2017. Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum, Makassar: CV Social Politic Genius, hlm. 27.

Rahardjo, Srjipto. 1996. Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm 265.

Saryono. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sinaga, Niru Anita. 2020. Kode Etik sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum yang Baik, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No.2, hlm. 3.

Sunarso, Siswanto. 2015. Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi, dan Aplikasi, Jakarta: Rajawali Pers, hlm 264.

Tridiatno, Agus. 2000. Masalah-Masalah Moral, Jakarta: Universitas Atmajaya.

Mantan Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara, terbukti terima suap Rp7 miliar dan lakukan permufakatan jahat untuk bebaskan Djoko Tjandra, BBC News. 2020. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54231689 diakses pada 30 Juni 2022.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Keputusan Kejaksaan Agung No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa

Putusan Pengadilan No. 10/PID.TPK/2021/PT DKI
Published
2022-08-05